TOBASA-PT Surya Citra Karya Gemilang oleh Kuasa Hukumnya Marthin Simangunsong, SH, M.Hum sebagai penggugat, menggugat Bupati Kabupaten Toba Samosir, Kepala Dinas PPUPR Tobasa dan Bernad Jonly Siagian, ST.

PT ASurya Citra Karya Gemilang melalui kuasa Hukumnya menggugat Bupati Toba Samosir, Kadis PUPR dan Bernad Jonly Sigian, ST dengan klasifikasi Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Balige, gugatan perkara terdaftar pada tanggal 30 April 2019 dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2019/PN Blg.

Melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PN Balige Hari Tinambunan Rabu, (17/7/2019) menjelaskan, sidang awal gugatan PT Citra Karya Gemilng kepada Bupti, Kadis PUPR dan Bernad Jonly Sigin, ST tanggal 21 Mei 2019 sidang ditunda karena untuk proses mediasi oleh penggugat dan tergugat tidak berhasil.

"Berlanjut sidang ke 2 tanggal 8 Juni 2019 dalam topik persidangan pembacaan gugatan, namun ditunda karen penggugat tidak hadir, oleh PN ketidak hadiran penggugat tidak jelas dalam rangka mengikuti persidagngan," jelas Hendri.

Sidang ke Tiga 9 juli 2019 dengn topik pembacaan gugatan juga ditunda, sidang ditunda karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak hadir dalam persidangan. Untuk ketidak hadiran kedua belah pihak dalam persidangan yang telah ditetapkan waktunya tidak jelas pemberitahuannya kepada PN Balige oleh kedua belh pihak.

Sebelumnya Gosumut dan beberapa rekan wartawan meminta untuk konfirmasi langsung kepada Bagian Humas PN Balige, di sampaikan Hari Kabag Humas yang juga Hakim di PN Balige sedang menjalankan Sidang dan diberikan tugas kepada Hari untuk memberikan jawaban kepada Pers sekaitan perkara gugatan wanprestasi kepada Bupati Tobasa Nomor perkara 58/Pdt.G/2019/PN Blg.

Untuk gugatan perkara tersebut akan menjalani sidang ke 4 (Empat) pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan topik sidang masih tetap pembacaan gugatan oleh Hakim pimpinan sidang Paul Marpaung, SH.MH yang juga sebagai Ketua PN Balige Kab.Toba Samosir.

Topik perkara yang digugatkan oleh PT.Surya Citra Karya Gemilang melalui kuasa Hukumnya dengan perkara Wanprestasi.yang digugat oleh perusahaan adalah langsung Bupati Tobasa dan Kepala Dinas PUPR serta Bernad Jonly Siagian.ST.

Petitum dalam pokok perkra di PN Balige

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Sah secara Hukum Perjanjian (Kontrak) Nomor: 020/KTR/DAK/PPK-I/PUPR-BM/VI/2017, tertanggal 07 Juni 2017 Jo. Addendum Surat Perjanjian Nomor : ADD/020/KTR/DAK/PPK/PUPR-BM/VII/2017 tertanggal 07 Juli 2017 Tentang Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DAK), Jalan Jurusan Porsea-Siregar, Kec. Porsea, Uluan Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara ;

Menyatakan sah secara hukum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 020/SPMK/DAK/PPK-I/PUPR-BM/VI/2017 tertanggal 15 juni 2017 dan juga Surat Penyerahan Lapangan (SPL) Nomor:020/SPL/DAK/PPK-I/PUPR-BM/VI/2017 tertanggal 15 juni 2017 ;

Menyatakan sah secara hukum Serah terima hasil pekerjaan/PHO telah di Lakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat yang dalam hal ini di wakili oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sebagaimana terdapat dalam Berita Acara No:02/BASTHP/PPHP-BM/APBD/2018 tertanggal 21 Februari 2018;

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Ingkar Janji; Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pembayaran Perjanjian (Kontrak) seketika dan sekaligus Sisa Pembayaran Kontrak Sebesar Rp.6.831.144.000,-(Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Denda/Ganti Rugi Sebesar 4,25% perbulan dari sisa Nilai kontrak yang belum dibayarkan sebagaimana di atur dalam Pasal 60.3 huruf d Syarat-Sayarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu 4,25% x Rp.6.831.144.000,-(Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) x 12 bulan = Rp. 3.483.883.440,-(Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah), terhitung sejak serah terima/PHO bulan Februari 2018 hingga gugatan ini di ajukan.

Menghukum lagi para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 4,25% x Rp.6.831.144.000,-(Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) = Rp.290.323.620 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) setiap bulannya yang dihitung dari sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh denda tersebut dibayar.

Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kehilangan keuntungan yang diharapkan (wints dervings) sebesar 5 % x Rp.  Rp.6.831.144.000,-(Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) = Rp.341.557.200,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah ) setiap bulannya terhitung sejak Serah terima/PHO bulan Februari 2018  yang jika di total sampai gugatan ini di ajukan sebesar Rp.341.557.200,- x 12 bulan = Rp.4.098.686.400,- (Empat Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) hingga seluruh kewajiban dari  Para Tergugat dibayarkan kepada Penggugat.

Menghukum lagi Para Tergugat membayar keuntungan yang diharapkan (Wints Dervings) sebesar 5% x Rp.6.831.144.000,-(Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) = Rp.341.557.200,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) setiap bulannya yang dihitung dari sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh keuntungan yang diharapkan tersebut dibayar.

Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya  apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini.

Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad) ;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;atau :Apabila Pengadilan Negeri Balige berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Diketahui gugatan perkara Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu "wanprestatie" yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.(data dan sumber Informasi di kutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balige dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Balige Hari Tinambunan Rabu, 17/07/2019).