JAKARTA - kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau H Zaini Ismail, Farhat Abas, kembali mempertanyakan tindak lanjut kasus penipuan yang menimpa klienya tersebut. Pasalnya kata Farhat, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita atau kabar tindaklanjut dari kasus penipuan tersebut dari kepolisian. "Belum dapat berita," kata Farhat Jumat (19/7/2019) malam.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, menngaku akan menenyakan ke penyidik terlebih dulu. "Ditanyakan dulu ke penyidik," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Edi Prasetyo. "Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," kata pengacara korban, Willam Albert Zai kala itu.

Selain itu, William pun mengaku kliennya sudah melayangkan somasi kepada politisi PDIP itu agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, katanya, surat somasi itu tak digubris hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya. "Iya sudah dua kali kami somasi," katanya.

Lebih lanjut, William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya. "Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.

Diketahui, Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Msrsudi ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan. Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditandatangani pada 30 April 2018. Edi dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam laporan tersebut terlihat bahwa H Zaini Ismail lewat kuasa hukumnya, William Albert Zai menjelaskan bahwa Edi telah melakukan tindakan penipuan. Dalam laporan tersebut bahwa Edi menjanjikan Zaini akan menjadikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ataupun mempertahankannya sebagai Sekda Provinsi Riau saat itu.***