LABURA - Setelah tujuh bulan diburon polisi, akhirnya pembobol dan pencurian di kantor Kadin Labura pada Desember 2018 lalu berhasil 'diseret' polisi ke penjara. Dari peristiwa yang terjadi Senin (31/12/2018) sekira pukul 20.00, pengurus kantor KADIN Labura Jalan M. Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, kehilangan 1 unit laptop Acer, 1 unit HP TRAW BERRY, 1 unit AC, 1 unit printer, 6 buah kursi tunggu, 1 pasang meja & kursi, 2 buah kursi terbuat dari kayu.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp 20 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/02/I/2019/SU/RES.LBH/ Sek.Kualuh Hulu, tanggal 2 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah EH (50) warga Kelurahan Aek Kanopan. Namun petugas belum menemukan keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Kamis (18/7/2019) sekira pukul 16.30, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Kampung Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Selatan.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop Acer, 1 unit HP TRAW BERRY, 1 unit AC, 1 unit printer, 6 buah kursi tunggu, 1 pasang meja & kursi, 2 buah kursi terbuat dari kayu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (19/7/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya bernama I, warga Kelurahan Gunting Saga. Kemudian tim melakukan pencarian terhadap I, namun tidak ditemukan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.