JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Informasi itu dilansir laman kepaniteraan MA pada Jumat (20/7/2019).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu, hasil ketok palu Ketua Majelis Hakim, Nurul Elmiyah serta hakim anggota, Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha, pada 16 Juli 2019 lalu.

Putusan Kasasi MA ini, menguatkan vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September 2017, yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.***