BELAWAN-Seorang wanita seketika menangis pada saat di tangkap petugas Rumah Tanahan (Rutan) Labuhan Deli Kelas II-B, Jumat (19/7/2019).

Wanita itu berinisial N (30). Warga Jalan Lorong Sekolah ll Bagan deli, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu yang akan diberikan kepada suaminya bernama Andul Gani yang merupakan Narapida di Rutan Labuhan Deli.

Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang menyampaikan, tertangkapnya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ketika petugas akan melakukan pemeriksaan atas barang bawaanya.

"Jadi, pada hari Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 09.15 WIB, datang pelaku hendak mengunjungi suaminya yang berstatus narapida atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ujar Nimrot lewat sambungan telepon selulernya.

Setiba di pintu penjagaan, Nimrot menerangkan, petugas menghadangnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

"Nah, saat akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, pelaku menjatuhkan sesutu barang di area penggeledahan. Setelah dilihat dan diambil ternyata barang tersebut merupakan satu paket satu-sabu," terangnya.

Mengetahui hal itu, Nimrot menyebutkan, petugas langsung mengamankan wanita ke dalam untuk dimintai keterangan lanjut. "Dari hasil keterangan, pelaku mengaku bahwa barang itu kepemilikannya yang akan diberikan kepada suami tercinta. Selajutnya, petugas menyerahkan sang istri kepada pihak Polsek Medan Labuhan," sebutnya.

Sekaitan dengan itu, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari yang dikonfirmasi membenarkan ada seorang wanita yang diserahkan pihak Rutan Labuhan Deli karena membawa sabu.

"Iya benar. Tersangka ditangkap petugas Rutan Labuhan Deli karena membawa sabu saat akan membesuk suaminya," ujar AKP Edy Safari.

Ketika diintrogasi, Edy Safari mengatakan, pelaku mengaku barang haram tersebut dibelinya dari pelaku berinisial N seharga Rp.100 ribu rupiah.

"Tersangka mengaku, bahwa narkotika sabu-sabu dibelinya dari pelaku berinisial N warga Belawan seharga Rp.100 ribu rupiah," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Belawan ini.

Saat ini, kata Edy Safari, pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polsek Medan Labuhan untuk proses lanjut. "Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan lanjut. Akibat perbuatanya, tersangka tepaksa mendekam di jeruji Mapolsek Medan Labuhan. Sebab, ia melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005 tentang penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan, pelaku berinisial N dalam pengejaran petugas," tandas mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang.*