JAKARTA - Pengacara dari pengusaha Tomy Winata, Desrizal, memukul hakim HS saat majelis tengah membacakan putusan. Aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan ikat pinggang, seperti tawuran ala pelajar.

Kronologinya, Kamis (18/7/2019) petang kemarin, majelis hakim PN Jakarta Pusat, tengah membacakan putusan perkara perdata antara pihak pengusaha Tomy Winata melawan PT GWP selaku tergugat.

Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, Desrizal bangkit dari kursi dan melaju ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana.

Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, siang tadi Desrizal diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah berstatus tersangka.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu menyikapi perbuatan Desrizal, pihak Tomy Winata pun menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.

"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Menurut Abdullah, tindakan Desrizal bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara dan termasuk tindak pidana.

"Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," tuturnya.***