JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II, Antasari Azhar berpendapat, sebaiknya penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan, tidak melibatkan pihak asing.

"Masalah Indonesia selesaikanlah di rumah kita sendiri," kata Antasari kepada GoNews.co di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Antasari juga berpendapat, bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan dibentuk langsung di bawah presiden, bukan wacana yang tepat.

"Jangan Presiden selalu dilibatkan dalam masalah hukum," tukas Antasari.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan; mendorong Presiden untuk ambil sikap dalam kasus Novel, baik melalui TGPF, dengan atau tanpa dorongan politik internasional, hal itu dapat berimbas buruk pada presiden dan penegakkan hukum itu sendiri.

"Misalnya, saya sekarang ikuti pendapat Anda sekarang. Oke kita dorong Presiden. Lalu suatu saat, Anda juga yang (bisa, red) bilang 'Presiden' intervensi. Itu yang kita jaga," kata Antasari.

Terkait sejarah TPF kasus Munir yang dikabarkan juga terbentuk pasca adanya rekomendasi dari Kongres Amerika Serikat di masa pemerintahan SBY, Antasari berujar, "itu kan kata orang-orang, jangan terlalu percaya! Kita diadu-adu aja,".

Antasari tak menepis adanya kekecewaan pihak-pihak tertentu terhadap hasil kerja Tim Pakar kasus Novel yang tak menyebut satupun nama sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Namun Ia mengingatkan, bahwa proses masih berlanjut.

"Tim Pakar sudah rekomendasikan dan akan dilanjutkan oleh Tim Teknis, (isinya, red) ada intelijen, ada apa (aja, red) di situ. Nanti terungkap kok!" kata Antasari.

Diberitakan sebelumnya, Kongres Amerika Serikat tengah memulai petisi untuk melahirkan rekomendasi mereka kepada Presiden Jokowi agar kasus Novel mendapat perhatian serius. Surat dari Wahsington DC diperkirakan tiba di Jakarta dalam 2-3 minggu ke depan.

Wadah Pegawai KPK, Kuasa Hukum Novel dan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk Amnesti Internasional Indonesia di dalamnya, mendesak pembentukan TGPF independen di bawah Presiden.***