JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang KPK.

"Tegas saya katakan, revisi UU KPK, revisi UU Tipikor," kata Antasari dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/7/2019).

"Yang ngomong mantan KPK nih. Saya nggak mungkin melemahan KPK," ujar Antasari menambahkan.

Revisi UU KPK, kata Antasari, penting jika negara ingin pemberantasan korupsi lebih baik di masa mendatang. "Kuatkan peran KPK (melalui revisi UU, red). Nomenklatur, biarlah di PP (Peraturan Pemerintah)".

Antasari juga menegaskan pentingnya dibentuk Dewan ataupun Komisi Pengawas KPK untuk mengontrol kinerja KPK dan membantu pimpinan KPK. Sejauh ini, terkait penyadapan Kementerian Kominfo sudah 'masuk' dan untuk keuangan KPK, Badan Pengawas Keuangan (BPK) 'masuk'.

"Apapun namanya (penanggungjawab kontrol KPK itu, red)" tegas Antasari.

Contoh kecil pengawasan yang dimaksud Antasari adalah, ketika ada laporan sebanyak 2000 laporan dalam suatu hari, lalu disidik 500 laporan dan diselidik 200 laporan, perlu ada kejelian soal "kemana yang 300-nya? Kenapa tidak diteruskan?".

Antasari menegaskan, meningkatkan performa pemberantasan korupsi bisa dilakukan, "tinggal ada kemauan, tinggal ada komitmen,".***