SERDANG BEDAGAI-Warga Desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawab Barat, De Nokiandi (35) bersama Evi Pohan (33) dalam videonya durasi 33 menit salah satu korban kasus penggelapan mobil memberikan apresiasi kepada Polres Sergai.

Dalam videonya pasangan suami istri mengucapkan terimah kasih kepada Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Pasaribu beserta jajaranya yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil miliknya di wilayah hukum polres Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP, Martualesi Sitepu kepada Gosumut, Rabu(17/7/2019) membenarkan bahwa polres sergai melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus Penggelapan Mobil yang masuk dalam DPO / 04 / VII/2019 Reskrim Polsek Banjaran,Polres Bandung Polda Jawa Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Rizki Afriza Perwira (31) merupakan karyawan swasta tinggal Komp Paku Jaya BlokA 15/ 10 Serpong Utara,Tangerang Selatan. Ditangkap pada hari Senin (15/7/2019) sekira pukul 16:30 WIB. Tepatnya Jl.Negara Medan -Tebingtinggi Pintu Tol Teluk Mengkudu, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai Polda Sumatera Utara.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari seorang korban penggelapan mobil bernama Evi pohan(33) tentang keberadaan tersangka pelaku penggelapan mobilnya berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Sienta Warna Orange NO POL B 1076 PIQ berada di Wilkum Polres Sergai," jelasnya.

Korban menerangkan bahwa mereka bersama suaminya bernama De Nokiandi telah membuat Laporan Pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung pada tanggal 10 Juni 2019. Dimana pelaku Rizki Afriza Perwira pada tanggal 1 Februari 2019 merental mobil korban, namun pelaku tidak mengembalikannya sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung,"kata AKP. Martualesi Sitepu.

Menurut Martualesi, kemudian melaporkan perisitiwa tersebut kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu. Atas petunjuk kapolres supaya segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan warga tersebut dibantu dengan pelayanan prima polres Sergai.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Banjaran Polres Bandung yang membenarkan mereka ada menangani laporan pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO atas nama tersangka.

"Kemudian setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka dari Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan kepada Kapolres Sergai, AKBP, Juliarman Eka Putra Pasaribu,"ujarnya.

Seketika adanya informasi tentang keberadaan tersangka langsung ditindak lanjuti dan menemukan tersangka sedang mengendarai mobil Honda Jazz No Pol B 1031 ZFV, tepatnya di Pintu Tol Teluk Mengkudu tersangkaberhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka mengakui telah menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Sienta Warna Orange No Pol B 1076 PIQ seharga Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada seseorang laki laki dikenalnya berinisial HB, Adapun alasan tersangka menggadaikan mobil tersebut adalah karena terdesak ada yang hendak dibayarkan dan lokasi transaksi saat itu adalah di Jl.Sukarno Hatta Bandung.

"Saat ini, tersangka sudah diserahkan ke Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jabar," Tandas AKP. Martualesi Sitepu kepada Gosumut.*