JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai keliru wacana pembentukan Badan Penyadapan Nasional di tengah bergulirnya proses RUU Penyadapan di DPR.

"Kalau menurut saya, nggak perlu (dibentuk badan baru, red). Karena masalah penyadapan ini yang terpenting kan (soal, red) cara. Jadi yang diatur adalah tata cara penyadapan itu," kata Bibiv, sapaan akrab Bivitri, kepada GoNews.co di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2019).

Pernyataan Bivitri, mengamini apa yang disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donald Fariz, yang menyebut bahwa pengaturan soal penyadapan lah yang mesti diatur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adapun membentuk sebuah badan, tidak menjadi mandat dari putusan itu," kata Donald.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengungkap pentingnya dibentuk sebuah badan khusus yang menangani penyadapan di Indonesia. Kondisi penyadapan yang berlangsung saat ini, dinilai Fahri tak cukup menjamin hak privasi warga negara karena retensi waktu penyadapan yang cenderung melebihi kebutuhan informasi yang dibutuhkan.

Badan Penyadapan Nasional yang dimaskud Fahri, juga terkait dengan pengamananan data digital indonesia dari penyadapan pihak asing. Wacana ini muncul, di tengah bergulirnya proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan di parlemen.***