PALAS-Polisi menangkap pengedar dan pengguna narkoba di jalan Tikus Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Ketiga pria tersebut masing -masing  berinsial  HHS (26) warga jalan Bakti Lingkungan I,Kelurahan Pasar Sibuhuan, MRSH(29) warga Lingkungan III ,Banjar Raja dan ISH (28) warga Kampung Ribu , Lingkungan I ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan.Barumun,Senin(15/7/2019)sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Tapsel melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman, SH  mengatakan,  penangkapan ke tiga pria ini berkat  laporan masyarakat tentang adanya sekumpulan pria di belakang sebuah kedai milik Koko sedang berkumpul. Diduga  sedang transaski  dan menguna  narkoba.

Dikatakannya, ia mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu  personil Reskrim. Polsek Barumun bergerak cepat melakukan pengecekan.

Petugas melakukan pengintaian dan  terlihat sekitar  10  orang pria sedang berkumpul. "Disaat petugas mendekati lokasi , langsung berhamburan melarikan diri. Namun petugas  berhasil melakukan penangkapan 2 orang pria berinisial," kata  AKP. Sudirman, SH ,Rabu (17/7/2019).

Kata Sudirman, petugas tidak putus asa mengejar buruan lainnya ."Disaat melakukan penyisiran di sekitar lokasi,Ternyata seorang pria bersembunyi disemak-semak berinsial ISH berhasil kita tangkap,"imbuhnya.

Dari tangan ketiga pria tersebut polisi menyita  13 plastik klip bening berisikan sabu dan 26 plastik berisikan daun ganja kering. Selain narkoba ,di lokasi tersebut petugas juga berhasil menemukan timbangan digital berikut bungkusan plastik klip yang sudah kosong diduga berisikan narkoba yang sudah dipakai serta alat hisap sabu.

Laporan dari masyarakat setempat ,tambah Kapolsek , lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,kata Sudirman. Selanjutnya ketiga pria tersebut berinsial HHS, MRSH dan ISH digelandang ke Komando Mapolsek. Barumun untuk menjalani pemeriksaan.

Bandar dan penguna narkoba dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.*