JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan, Krakatau Steel merupakan perusahaan yang menjadi tolak ukur, apakah pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar nasionalis atau malah jadi komprador asing. bahkan, perusahaan baja milik negara itu, saat ini produknya dianggap kalah bersaing dengan baja impor dari China. "Kalau pemerintahan ini nasionalis dan bukan komprador asing, mereka seharusnya segera menyelamatkan PT Krakatau Steel dan industri baja nasional," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Rabu (17/7/2019).

Menurut politisi Gerindra INI, pemerintah harusnya mendorong konsumsi baja dan semen nasional dalam semua proyek infrastruktur yang sedang dibangun. "Ini harus dilakukan demi menyelamatkan industri strategis kita," jelasnya.

Fadli menjelaskan, ada dua faktor yanG menyebabkan PT Krakatau Steel terus menerus merugi selama 6 tahun terakhir. Pertama, faktor internal perusahaan dan kedua akibat adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.

Aturan yang sebetulnya sudah dicabut dengan Permendag No. 110/2018 itu telah menjadi pintu masuk baja-baja impor yamg harganya murah dan kualitasnya lebih rendah.

Dengan aturan itu, kata Fadli, produk baja nasional tidak kompetitif karena  Pemerintah membebaskan bea masuk baja-baja impor. "Ini menjelaskan kenapa saat Pemerintah katanya sedang jor-joran membangun infrastruktur, industri logam nasional kita malah terpuruk dan bahkan sedang menuju kebangkrutannya," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, ada tiga poin dari peraturan tersebut yang merugikan industri baja nasional dan rawan penyelewengan.

Peraturan itu menghapus syarat pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dalam hal impor besi dan baja.

"Penghapusan pertimbangan dari kementerian teknis ini tidaklah benar. Industri baja nasional di negara manapun selalu diposisikan sebagai industri strategis, sehingga Kementerian Perdagangan tak boleh bermain sendiri dan memperlakukan sektor ini tak ubahnya bisnis kacang goreng yang seolah-olah ringan konsekuensinya," jelasnya.

Kemudian, aturan ini memperlonggar pemeriksaan barang masuk, dari sebelumnya barang harus diperiksa dulu sebelum masuk, menjadi masuk dulu baru diperiksa.

"Itupun yang melakukan pemeriksaan juga bukan bea cukai, tapi Kementerian Perdagangan sendiri. Jadi, potensi penyelewengannya besar sekali," ungkapnya.

Pemeriksaan  dilakukan secara random. Karena barang baru diperiksa sesudah masuk, dan pemeriksaannya dilakukan random. Bisa mudah terjadi praktik kecurangan.

"Yang terjadi di lapangan catatan spesifikasi produk impor bisa diganti untuk menghindari bea masuk. Akibatnya, hancurlah pasar PT Krakatau Steel. Praktik ini kemungkinan sudah lama terjadi," jelasnya.

Fadli mengakui, sejak akhir Desember 2018 lalu Pemerintah akhirnya mencabut Permendag No. 22/2018 dan menggantinya dengan Permendag No. 110/2018.

"Tapi, kerusakannya sudah terlanjur parah. Kini baja impor dari Cina telah mendominasi pasar dalam negeri. Harganya memang lebih murah, tapi kualitasnya juga rendah, kalah oleh produk lokal kita sendiri. Sayangnya, karakter pasar kita memang sangat sensitif terhadap harga dan kurang sensitif pada kualitas," jelasnya.***