SERDANG BEDAGAI- Team Reserse Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (15/7/2019) sekira pukul 4:00WIB, berhasil mengamankan terduga bandar sabu inisial DP (23) warga lingkungan tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas penangkapan pelaku DP, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kiri diberikan hadiah timah panas karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat brutto 10,28 gram sabu.

Hal ini diungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi, Martualesi Sitepu, SH, MH kepada Gosumut via Whatsapp, Rabu(17/7/2019).

Martualesi menjelaskan, lingkungan tempel kekurangan Simpang tiga pekan kecamatan perbaungan adalah perkampungan narkoba di wilayah hukum Polsek Perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama.

Dalam pemberantasannya telah dilakukan Upaya- upaya Kepolisian Premitif, Preventif dan Refresif.

Salah satu target bandar yang menjadi sasaran berinisial IP yang dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya yang salah satunya adalah tersangka DP.

Bahkan pelaku DP sudah beberapa kali dilakukan penangkapan, namun berhasil lolos. Namun setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas mengikuti saat pelaku duduk diteras rumah penduduk pelaku langsung ditangkap," kata AKP. Martualesi Sitepu.

Singkat cerita, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku namun pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan salah satu personil. Sehingga dalam keadaan terpaksa pelaku dilumpuhkan yang di awali tembakan peringatan sebanyak 1 kali namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan kaki sebelah kiri, dari bawah tempat duduk pelaku ditemukan barang bukti narkotika sabu.

"Selanjutnya pelaku dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman dan barang bukti diamakan ke Polres Sergai guna proses dilakukan pemeriksaan,"ucap AKP. Martualesi Sitepu.

Ia menambahkan, dari introgasi terhadap pelaku DP mengaku sudah setahun menjual narkotika jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabtu dari seorang BD inisial IP.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"tegas AKP. Martualesi Sitepu.

Terduga Kaki tangan bandar sabu inisial DP mendapatkan perawatan medis akibat diberikan hadiah timah panas dibagian kaki kirinya.**