ASAHAN-Polsek Prapat Janji berhasil mengamankan 2 orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dusun II Kedai Nangka, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Senin (15/07/2019) sekira pukul 20.30 wib.

Kedua tersangka yang diamankan bernama Muhammad Dani warga Dusun III, Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji dan Heri Kurniawan warga Dusun IV Desa Silau Tua Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung mengatakan Pada hari senin sekira pukul 20.00 Wib Kapolsek Prapat Janji menerima informasi dari warga yg layak dipercaya bahwa di dusun II Kedai Nangka desa Urung pane kecamatan Setia janji sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan warga sekitar.

"Menerima laporan tersebut, pihak kami ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.

Sambungnya, Setelah sampai di lokasi TKP, melintaslah 2 org laki-laki yang di curigai tersebut sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sepeda motor di hentikan oleh anggota lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Benda yg diduga narkotika jenis sabu pada bagian badan Muhammad Dani als Aceh.

AKP. Nasib menjelaskan bahwa adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip kecil berisi butiran kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BK 4558 ST.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.*