ASAHAN-Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pelaku, salah satunya merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) dan yang satunya seorang penadah dari hasil hasil jambretan tersebut.

Berdasarkan laporan korban bernama Agustina (28) warga Jalan sehat, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Sat Reskrim Polres Asahan langsung menindaki pelaku yang bernama Adi Syahputra alias Putra (25) warga Dusun VI, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan (selaku penjabret) dan Jefri Aritonang selaku penada.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Asahan, Senin (15/7/2019).

AKBP. Faisal menceritakan pada saat kejadian, Jumat (5/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB tersangka Adi Saputra bersama temannya bernama Udin DPO dan Herman DPO mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan warna biru berangkat dari Dusun 6 Desa bahung sibatu-batu menuju Kisaran.

"Saat melintas di jalinsum Sei Dadap tersangka melihat korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor menyandang 1 buah tas ransel yang kemudian tersangka Adi Saputra memepet korban dari sebelah kanan dan menarik tas ransel tersebut," terangnya.

Lanjut Faisal, pelaku langsung melarikan diri dan membawa pergi yang saat itu juga diikuti oleh tersangka Udin dan Herman.

"Selanjutnya ketiga tersangka menuju perkebunan PTPN 4 Air Batu dan membuka serta mengeluarkan isi tas ransel tersebut yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu unit handphone merk Samsung, satu unit HP Vivo warna royal blue, KTP, SIM C, STNK sepeda motor dan surat-surat lainnya," jelasnya.

Mantan Kabag Ops Polres Asahan itu juga membeberkan bahwa ketiga pelaku membagi-bagi uang Rp. 300.000 tersebut dan masing-masing mendapatkan senilai Rp.100.000 sedangkan tersangka Herman menjual handphone hasil curian tersebut kepada Jefri Aritonang seharga Rp.1.700.000 kemudian uang hasil pencurian barang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi Saputra sebagai pelaku pencurian dan Jefri Aritonang sebagai penanda hasil curian dan saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres-Asahan, sedangkan yang lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," sebutnya.

Adi Syahputra kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana ancaman maksimum 7 tahun penjara sedangkan Jefri dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimum 4 tahun penjara.

Kapolres Asahan yang dikenal ramah kepada masyarakat itu pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati apabila berpergian.

"Kalau pergi-pergi itu lebih berhati-hati, barang bawaan dijaga, waspada dengan orang yang mencurigakan dan jangan membawa barang yang berharga," tutupnya.

Saat Konfrensi Pers, pelaku Adi Syahputra sempat memperagakan cara ia melakukan tindak kejahatannya.

"Caranya saya memepet target, terus dari tas yang digendong dibelakang korban aku tarik kebawah, talinya putus, terus saya dan kawan saya langsung melarikan diri," jelas Adi sipelaku jambret.*