ASAHAN-Polsek Bandar Pulau Asahan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Sungai Asahan yang ditemukan beberapa hari yang lalu, Jumat (12/7/2019).

Pada saat itu bayi berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui namanya ditemukan oleh warga di tepi sungai Asahan tersangkut di batang sawit yang tumbang, tepatnya di Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Minggu (23/6/2019).

Setelah hasil dari otopsi bayi tersebut dinyatakan dilempar ke sungai dalam keadaan bernyawa.

Dari hasil kerjasama antara pihak kepolisian dan warga, pelaku bernama Ernawati Marpaung alias Erna (31) warga Jalan Sigura-gura Kampung Baru, Dusun I Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan yang merupakan ibu kandung korban ditangkap unit Reskrim Polsek Bandar Pulo Polres Asahan.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIk dan Kapolsek Bandar Pulau AKP. Sunarto saat menggelar konferensi pers Senin (15/7/2019).

Mantan kasubbit III Jatanras Itu menjelaskan kronologisnya bahwa berawal pada hari Jumat tanggal (21/6/2019) sekira pukul 20.00 WIB tersangka yang pada saat itu sedang hamil dari hasil hubungan suami istri yang tidak sah dengan Antoni Hutagaol Alias Hormat.

"Saat itu juga pelaku berada di dalam kamar rumah tempat tinggal orang tuanya di Kampung Baru Jalan sigura-gura Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek songsongan, Kabupaten Asahan. Saat itu tersangka merasakan perutnya mulas seperti terasa mau melahirkan," jelasnya.

Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB tersangka sambil duduk merasakan kepala korban keluar dari rahim, sehingga tersangka menarik kepala korban dengan cara tangan kanan tersangka di kepala bagian atas korban, sedangkan tangan kiri berada di dagu korban lalu tersangka menarik kepala korban sehingga seluruh tubuh korban keluar dari rahim.

"Saat sudah keluar korban dari rahim pelaku, seluruh tubuh korban masih terlilit ari-ari yang menghubungkan dari tali pusat korban kerahim tersangka. Tersangka pun langsung menarik sembarangan tubuh korban agar lepas dari ari-ari tersebut, ari-ari terputus persis dekat pusat korban lalu tersangka meletakkan korban di samping kirinya sambil berbaring," beber Kapolres Asahan.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu juga menerangkan bahwa Sekira pukul 23.00 WIB korban tidak bergerak dilihat oleh tersangka maka tersangka pun mendekatkan tangannya ke hidung korban guna merasakan Apakah korban masih bernafas atau tidak, dan ternyata tersangka tidak merasakan nafas korban sehingga tersangka berpikiran bahwa korban telah meninggal dunia.

"Pada saat itu tersangka berinisiatif untuk bahwa korban ke aliran Sungai Asahan yang ada di belakang rumah orang tua tersangka yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah orang tua tersangka. Kemudian tersangka membungkus korban ke dalam kain sarung dan memasukkannya ke dalam plastik asoy warna biru serta tersangka membawa pakaian ganti dan kemudian tersangka menuju aliran Sungai Asahan," cetusnya.

Polisi nomor satu di Polres Asahan itu melanjutkan kepada awak media bahwa sesampainya di pinggir sungai tersangka langsung meletakkan plastik asoy yang didalamnya berisikan korban dalam keadaan dibungkus dengan kain sarung ke aliran Sungai Asahan sehingga korban terbawa arus.

"Kemudian tersangka melepaskan seluruh Pakaiannya yang berlumuran darah dan membuangnya ke aliran sungai tersebut, setelah itu tersangka membersihkan badannya dan meninggalkan sungai untuk beristirahat di rumah orang tuanya," jelasnya.

Dari perbuatan tersangka, di hari Minggu (23/6/2019) warga Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dihebohkan dengan penemuan bayi di aliran sungai tersebut dan melaporkan kepada Polsek Bandar Pulau.

Polisi yang dikenal akrab dengan Wartawan itu juga menceritakan kronologis penangkapan tersangka bahwa setelah penemuan mayat tersebut oleh Kapolsek Banda puluh AKP. Sunarto memerintahkan seluruh personil Polsek Bandar Pulau untuk melakukan penyelidikan dan dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Waka Polsek Bandar Pulau Iptu J. Sitorus dan Kanit Reskrim Iptu JT. Siregar dengan sasaran Kecamatan Aek songsongan dan Kecamatan Bandar pulau kemudian kedua tim melakukan penyelidikan pada setiap desa di 2 Kecamatan tersebut.

"Pada hari Rabu (10/7/2019) Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan songsongan, Kabupaten Asahan terdapat warga yang 1 bulan sebelumnya diperkirakan sedang hamil, akan tetapi pada saat diberikan tiba-tiba bentuk perut tersangka telah kembali normal. mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dengan mencari informasi dari saksi Bilson Panjaitan selaku kepala dusun 1 Desa Tangga. Keesokan harinya hasil penyelidikan hampir akurat," ungkapnya.

AKBP. Faisal melanjutkan, bahwa setelah rencana disusun maka pada hari Jumat (12/7/2019) sekira pukul 09.00 wib Kapolsek bersama dengan personil Polsek Bandar Pulau mendatangi rumah tempat tinggal tersangka di Kampung Baru Jalan sigura-gura Dusun 1 Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan yang didampingi oleh Bilson Panjaitan selaku kepala dusun serta melakukan intrograsi dan tersangka pun mengakui segala perbuatannya telah membuang korban ke aliran Sungai Asahan dan kemudian membawa tersangka ke Polsek Bandar Pulau guna diproses secara hukum yang berlaku.

"Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB Kapolsek bersama personel Polsek Bandar Pulo melakukan pencarian terhadap saksi Antoni Hutagaol alias hormat selaku teman laki-laki yang juga telah menghamili tersangka dan menemukan di areal Asahan 3 Dusun 1 Desa Tangga Kecamatan Aek songsongan Kabupaten Asahan. Kemudian membawa saksi ke Polsek Bandar Pulau guna dilakukan pemeriksaan dan menurut keterangan tersangka dan saksi bahwa saksi Antoni Hutagaol alias hormat tidak mengetahui perbuatan tersangka yang membuang korban ke aliran Sungai Asahan dan saksi antoni mengetahui perbuatan tersangka 6 hari kemudian setelah tersangka membuang korban ke aliran Sungai Asahan sehingga saksi Antoni tidak dapat dijadikan sebagai tersangka," jelasnya.

Terakhir, AKBP Faisal membeberkan bahwa tersaka dijerat dengan pasal 80 ayat (4), (3) dari UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Pasal 342 Subs 341 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*