TOBASA-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tobasa Senin, (15/7/2019) tentang penyampaian nota jawaban terhadap pemenangan umum masing masing fraksi atas Ranperda Toba Samosir tentang pertanggung jawaban pelaksanan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan  (Sembilan) RANPERDA Kabupaten Tobasa Tahun 2019 molor.

Acara yang seharusnya di mulai pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 11.00 WIB. Rapat di skors oleh Ketua DPRD Ir Boyke Pasaribu selaku pimpinan rapat karena kehadiran Anggota Dewan DPRD Toba Samosir kurang 2/3 kehadiran dari jumlah Anggota DPRD Tobasa. Rapat dimulai pukul 11.40 WIB setelah jumlah Anggota Dewan DPRD Tobasa dinyatakan telah memenuhi forum sesuai aturan rapat dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota Dewan sejumlah 22 Anggota Dewan dari 30 Anggota DPRD Tobasa.

Dalam rapat yang digelar Senin, (15/7/2019) oleh DPRD Tobasa dalam tahapan rapat mendengarkan nota jawaban Bupati/Wakil Bupati Tobasa sekaitan pertanggung jawaban APBD Pemkab Tobasa TA - 2018.

Diskornya rapat DPRD mendengarkan Nota jawaban  RANPERDA tentang Nota Jawaban terhadap pemandangan umum masing masing fraksi  oleh Bupati/Wakil Bupati Tobasa sekaitan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tobasa Tahun 2018 dan 9 RANPERDA Tahun 219. Liston Hutajulu menjelaskan, rapat diskors karena kehadiran anggota Dewan DPRD belum memenuhi korum dari 30 Anggota DPRD.

Ditambahkan Liston, Anggota Dewan yang hadir untuk paripurna hari ini Senin, (15/7/2019) masih 18 orang anggota Dewan. Karena jumlah dinyatakan belum memenuhi forum dua per tiga (2/3) dari 30 orang anggota dewan. Makanya rapat diskors menunggu hadirnya para anggota dewan lainnya.

Paripurna DPRD Tobasa dalam rangka pembahasan dan penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Tobasa TA - 2019 dan 9 RANPERDA Tahun 2019 yakni Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Perlindungan dan Pemenuhan hak - hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan kesejateraan lanjut usia, perubahan atas PERDA No.08 tahun 2012 tentang retribusi penyelenggaraan menara telekomunikasi, penyelenggaraan konsultasi publik, penyelenggaraan pelayanan publik, pedoman penyelenggaraan bantuan Hukum, Kawasan tanpa rokok dan RANPERDA tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan pantauan Gosumut di Ruang rapat gedung DPRD Tobasa mulai pukul 9.30 hingga pukul 11.40 WIB jelang rapat dimulai beberapa anggota Dewan datang terlambat. Keterlambatan kehadiran anggota Dewan untuk paripurna tersebut tidak diketahui jelas penyebabnya. Padahal jauh sebelum acara sudah dibagi catatan jadwal acara.

Sebelumnya para anggota Dewan tersebut telah 2 kali mengikuti  tahapan rapat Paripurna ini yakni Rapat Paripurna pertama pada hari Selasa, 2 Juli 2019 dan paripurna ke dua pada hari Senin 8 Juli 2019 dan hari ini Senin 15 Juli 2019 adalah rapat paripurna ke tiga. "Ini adalah lanjutan dari ke dua rapat paripurna sebelumnya," kata salah seorang staf DPRD Tobasa.*