JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengabulkan permintaan Amnesti yang diajukan Baiq Nuril. Hal ini dibenarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Ia mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat pemerian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada DPR untu diparipurnakan. "Saya baru dapat informasi dari Deputi Perundang-undangan Mensesneg, sudah dikirim presiden ke DPR," ujar Yasonna.

"Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden," ujar Yasonna menambahkan.

Seusai diserahkan ke DPR, pemerintah selanjutnya menunggu pertimbangan dari DPR terkait pemberian amnesti kepada Nuril. "Kami menunggu pertimbangan DPR," kata Yasonna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar juga membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun yang dilayangkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, surat tersebut sudah diterima dan diberikan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (15/7/2019).

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Suratnya sampai pada hari ini dari istana,” kata Indra, Senin sore.

Untuk diketahui, korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kantor staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Kedatangan Nuril didampingi Tim Advokasi serta Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.

Direktur Amnesty International Indonesia yang juga ikut mendamingi Nuril, Usman Hamid menuturkan kedatangannya kali ini untuk menyerahkan surat permohonan ke Presiden Jokowi terkait permohonan pemberian amnesti.

"Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara," ujar Usman di kantor KSP.***