MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I segera melalukan persidangan terhadap Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) terkait dugaan pelanggaran persidangan usaha yang tidak sehat. Agenda persidangan juga telah masuk, dan akan digelar dalam waktu dekat ini.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra mengatakan alat-alat bukti sudah cukup dan akan disidang dalam waktu dekat.  “Jadi TPI adalah perusahan yg menaungi beberapa driver dimana driver grab itu ada di TPI dan mandiri. Grab memberi perlakuan diskriminasi terhadap driver mandiri sedangkan para driver di TPI mendapatkan prioritas. Dan, ini masuk dalam pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” katanya pada media, Jumat (12/7/2019).

Langkah KPPU, sambung Guntur akan segera menggelar persidangan di mana dalam proses persidangan KPPU akan panggil semua pihak dan nantinya menjadi kewenangan majelis komisi yang menyidangkan. “Apakah itu memutuskan memberikan putusan bersalah dan atau tidak bersalah. Berikut dengan dendanya apabila bersalah. Dan, dendanya itu maksimum Rp 25 Miliar,” jelasnya.

Saat ditanyakan jadwal pasti nya, Guntur mengaku belum mendapatkan tanggalnya. Namun rapat komisi sudah memutuskan masuk dalam agenda persidangan berikutnya.

Saat ditanyakan bentuk diskriminasi yang dilakukan Grab, Guntur menjawab salah satunya yakni untuk order ada prioritas untuk driver yang TPI. “Seharusnya kan persaingan sehat baik driver yang ada di TPI dan mandiri memiliki peluang sama pada konsumen atau pengguna jasa. Ini tidak ada ya. Jadi, penyelidikan itu sudah ada dari awal kita lakukan terkait ini,” terangnya.

KPPU Selidiki Aplikasi Pembayaran OVO

Terpisah, KPPU juga akan melakukan penyelidikan terhadap Aplikasi Pembayaran OVO. Terdapat indikasi dimana OVO memberikan prioritas beberapa tempat parkir atau beberapa pelaku usaha memberikan prioritas hak konsumennya hanya untuk pengguna OVO saja.

“Jadi ini berpotensi melakukan pelanggaran.  Memang saat ini masih di nasional saja dan masih kami lakukan penelitian,” pungkasnya.*