LABUHANBATU - Tiga pria resmi menyandang status tahanan usai penyidik Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Di hadapan penyidik, ketiganya mengakui telah memiliki secara tidak sah narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya masing-masing RIH alias Ruli (36) dan NHN alias Bibi (26) yang diamankan petugas, Selasa (3/7/2019) pukul 21.00 di sekitar pekarangan rumah warga di Dusun Pirbun, Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Sedangkan ASR alias Pian (23) diamankan petugas di Jalan Simpang Mangga Bawah Lingkungan Purwodadi, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/7/2019) pukul 23.00.

Informasi yang diterima, penangkapan terhadap Ruli dan Bibi berawal dari informasi masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di sekitar pekarangan rumah warga di Dusun Pirbun, Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Setelah tim memastikan informasi tersebut akurat, tim segera meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang sesuai dengan yang dilaporkan warga.
Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan barang bukti jenis sabu. Pelaku juga mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama Ruli.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Ruli dan berhasil diamankan di sekitar pekarangan rumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,87 gram dan 3 buah HP masing-masing merk Mito warna putih, Nokia warna orange dan Strawberry lipat warna hitam.

Penangkapan berikutnya diketahui dilakukan personel terhadap seorang terduga pengedar sabu. Pelaku ASR alias Pian diamankan usai polisi menindaklanjuti informasi dari warga bahwa di Jalan Simpang Mangga Bawah di Lingkungan Purwodadi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Di TKP, tim melakukan pengintaian dan setelah 30 menit kemudian tidak jauh di belakang TKP rumah warga, tim melihat 5 orang laki laki berada di TKP. Namun saat dilakukan penggerebekan, hanya seorang saja yang dapat diamankan. Sedangkan yang lainnya berhasil lolos dari sergapan polisi berpakaian preman.

Dari pelaku petugas mengamankan 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik kecil warna hijau muda, dan 2 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu milik temannya yang melarikan diri dengan inisial C yang bertempat tinggal di Lingkungan Purwodadi, Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP I Kade Herry Cahyadi, Jumat (12/7/2019) membenarkan penangkapan terhadap 3 pelaku.

"Informasi penangkapan itu benar. Saat ini tim masih melakukan pengembangan," singkat Kasat.