LABUSEL - Seorang pria tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu yang ditemukan personel Opsnal Polsek Sei Kanan saat menggeledahnya. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 bungkus klip kecil berisikan sabu.

Adalah RSH alias Rahmat (23). Pria ini diamankan polisi usai digagalkannya transaksi sabu Kamis (11/7/2019) kemarin sekira pukul 17.30. Sayangnya, 2 pria lainnya berhasil lolos.

Penyergapan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Sei Kanan ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel sering dijadikan transaksi jual beli sabu.

Dari informasi itu, tim melakukan pengintaian dan mencurigai 3 laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas pun langsung melakukan penyergapan. Sayangnya, petugas hanya mendapati 1 seorang laki-laki yang mengaku RHS alias Rahmat.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bekas rokok berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Jumat (12/7/2019).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan.

"Kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat," tukasnya.