JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menanggapi gugatan dari pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. "Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK RI, Rabu (10/7/2019).

Hasyim menyatakan, KPU sudah mendapat surat pemberitahuan dari MA, bahwa KPU adalah Tergugat.

"Ada pemberitahuan, ada sebagai turut Tergugat. Karena Tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah putusan Bawaslu," ujar dia.

Saat ini, lanjut Hasyim, KPU sudah menyusun dan menyiapkan jawaban atas kasasi tersebut. "Ya nyiapin jawaban. karena bagian dari turut Tergugat," ujar Hasyim.

Jawaban yang disiapkan KPU, menurut Hasyim tidak berbeda jauh dengan jawaban KPU saat sengeketa Pilpres di MK.

"Kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa-apa jawaban dan apa yang jadi pertimbangan dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," tandas Hasyim.

Tanpa Sepengetahuan Gerindra

Penelusuran di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. "Status diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9/7/2019) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.

Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Kendati begitu, anggota komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direkotorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.

"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Prabowo-Sandi pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Bawaslu pada 15 Mei 2019. Saat itu, Bawaslu tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Namun MA tidak menerima kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi atau N.O.***