BELAWAN-Polres Belawan membongkar jaringan Narkotika antar Provinsi, menyusul ditangkapnya pengedar dan menyita ganja 40 kilogram asal Aceh.

Dari pengungkapan itu, bersama pengedar, Satres Narkoba Polres Belawan turut juga mengamankan dua tersangka lainya.

"Pengedar puluhan kilogram ganja kering yang berhasil kita amankan ialah, Julpan (38) warga Jalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan rekannya masing-masing Udin dan Muhammad Isan Nasution," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut di Mapolres Belawan, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap buruh bangunan ini, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adahnya peredaran narkotika di Jalan Baru, Kelurahan Terjun.

"Berbekal informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Belawan melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud sembari masuk ke dalam ke rumah tersangka," terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Namun, Ikhwan menyebutkan, melihat kedatangan petugas masuk kedalam, pelaku berupaya melarikan dari pintu belakang.

"Sewaktu tersangka melarikan diri. Dengan sigap petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan bersama rekannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan didapati karung goni berisi 22 bal dan sebuah ember berisi 18 bal ganja kering," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH menyampaikan, berdasarkan introgasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar seratus ribu rupiah dari mengedar ganja kering tersebut.

"Ketika diintrogasi, tersangka mengakui mendapat upah Rp.100 ribu rupiah dari per bal ganja kering. Bukan itu saja, yang bersangkutan juga akui barang tersebut merupakan kepemilikan warga Aceh bernama Nyakrum yang di bawah dari jalur darat dan disimpan di kediamannya. Kemudian, akan di edar di kawasan Medan dan sekitarnya," ujar mantan Kapolsek Muara Batang Gadis ini.

Ditambahkannya, selain mengamankan pengedar ganja kering 40 kilogram, Satres Narkoba Polres Belawan juga menangkap para pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

"Dalam pengungkapan ini, kita juga menciduk 27 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dengan rincian 25 pria dan 2 wanita. Begitu juga, barang bukti turut disita 17,77 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi. Imbas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114  ayat (2) juncto Pasal 111 ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah," tandasnya.*