MEDAN - Pemerintah provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana akan menyusun zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil yang akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

“Penyusunan rencana zonasi tersebut merupakan amanat dari 3 (tiga) undang-undang yaitu undang-undang 27 tahun 2007 jo undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, Rabu (10/7/2019) pada acara sosialisasi Perda No 4 tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah.

Lebih lanjut dijelaskan Mulyadi, tanpa instrumen, arahan/pengaturan pemanfaatan sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, tentunya konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus dihadapi. Bahkan, akibatnya degradasi kualitas lingkungan ketidak pastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk diatasi.

“Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara beserta Instansi terkait baik Pemerintah Pusat, Daerah, DPRD Sumatera Utara, telah berupaya sehingga lahirnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara (RZWP3K),” ujar Mulyadi.

Hadir pada acara itu Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ketua DPRD Kota Sibolga, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Mandailing Natal dan Kepala OPD terkait.

Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki perairan seluas 110.000,54 km2, panjang pantai 1.300 km2, dengan wilayah pesisir, yang terletak disebelah barat dengan menghadap langsung ke Samudera hindia, dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km2. Dan disebelah timur , menghadap selat malaka dengan panjang garis pantai 545 km2. terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan 2 pulau besar. Terdapat 197 pulau- pulau kecil berada diwilayah pesisir dan pulau kecil , 3 pulau diantaranya merupakan pulau terkecil terluar yaitu berhala, pulau simuk, dan pulau wunga, sedangkan 7 pulau kecil berada diwilayah barat Provinsi Sumatera Utara. Diwilayah pantai timur ada pulau berhala, sebagai pulau terluar yang berbatasan dengan selat malaka, sedangkan pulau wunga dan pulau simuk sebagai pulau terluar diwilayah pantai barat. Dengan potensi geografis tersebut, provinsi Sumatera Utara memiliki potensi sumber daya , baik sumber daya hayati, non hayati maupun sumber daya buatan yang sangat besar.***