TOBASA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan yang diamanahkan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan Perda No.19 Tahun 2017 tentang Pelayanan administrasi kependudukan akan mempercepat pelayanannya kepada masyarakat dengan melakukan program pelayanan jemput bola Pelayanan administrasi kependudukan.

Menyikapi peraturan tersebut Disdukcapil Kabupaten Toba Samosir di tahun 2019 ini dalam pelaksanakan perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - E) serta penerbitan dokumen kependudukkan lainnya dalam program jemput bola. Jemput Bola ini bertujuan untuk menuntaskan perekaman dalam upaya pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan milik warga di setiap desa khususnya bagi warga masyarakat desa yang terdalam.

"Program jemput Bola ini menindak lanjuti amanah Undang Undang bahwa seluruh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 Tahun ke atas wajib memiliki KTP.E serta Administrasi Kependudukan lainnya yang menjadi hak seluruh warga masyarakat sesuai amanah Undang Undang Administrasi Kependudukan RI," tegas Kadis Dukcatpil Kabupaten Tobasa Drs. Bonar MT. Sirait.

Bonar M T Butarbutar di ruang kerjanya kepada Gosumut Senin, (8/7/2019) menambahkan, dalam pelaksanaan program jemput Bola ini Disdukcapil Toba Samosir juga melaksanakan jemput bola Akta kelahiran dan Akta kematian.

"Masyarakat harus merasakan dan mengetahui betul bahwa pelayanan administrasi Kependudukan di Tobasa tidak ada yang dipersulit oleh Disdukcapil Tobasa untuk seluruh lapisan masyarakat serta tidak ada pungutan biaya apapun semuanya adalah gratis," tegasnya.

"Kami juga menyadari betul, bahwa pelayanan kepada masyarakat oleh Disdukcapil Tobasa belum sempurna betul, tetapi Disdukcapil Tobasa tetap berupaya mengoptimalkan semua jenis pelayanan Administrasi Kependudukan yang memuaskan bagi seluruh lapisan Masyarakat," imbuhnya.

Namun demikian, diakuinya Pegawai Dinas Dukcapil sendiri juga sering kewalahan karena adanya identitas pemohon berbeda antara di KK ,KTP dengan akte kelahiran, termasuk di ijazah.

"Kita berharap dan menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat supaya mencatatkan nama dan identitasnya yang sesungguhnya dan sebenar benarnya serta menuliskannya dengan  baik dan benar serta dilengkapi dengan berkas berkas data pendukung identitas diri untuk penerbitan dan penetapan data Administrasi kependudukannya. Kami tetap berupaya dengan semaksimalnya bagaimana supaya semua pelayanan berjalan dengan maksimal dan masyarakat luas tetap merasa terbantu dan tidak di persulit," tegas Kadis.*