JAKARTA - Soal aturan penyadapan di Indonesia, saat ini dianggap dalam fase darurat dan tak perlu menunggu disahkannya RUU Penyadapan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam diskusi dengan tema" Diskusi Forum Legislasi  dengan tema ''RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?" di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Untuk itu, Fahri mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.

"Undang-undang ini termasuk darurat maka tak salah jika Presiden Jokowi menetapkan draft aturan pemerintah zaman pak SBY untuk menjadi Perppu," jelasnya.

Fahri pun menceritakan, bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan satu Pasal dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana akhirnya penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Kemudian Pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU," jelas Fahri.

Saat itu kata dia, pihaknya juga pernah mengusulkan ke Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) yang saat itu dijabat Tifatul Sembiring. Usulan tersebut guna meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu. "Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP," jelasnya.

Bila langkah ini yang diambil, kata Fahri, maka Rancangan Undang-Undang penyadapan yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR bisa beres pada periode sekarang. "Mengapa harus cepat, bila dunia internasional memandang maka syarat kita menjadi negara demokrasi tercoret. Karena belum ada aturan yang mengantur tata cara penyadapan yang sejatinya melanggar HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan kembali dilanjutkan.

Dia mengimbau Komisi III DPR mengundang institusi penegak hukum untuk membahas RUU itu. "Mendorong Komisi III untuk segera melakukan langkah-langkah lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut, mengingat penugasan pembahasan terhadap RUU tersebut berada di Komisi III DPR," kata Bamsoet.***