BELAWAN-Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli dinilai tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal pengecekan terhadap narapidananya.

Sebab, didapati tiga penghuni Rutan alias tahanan masih bisa leluasa mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat berada di dalam hunian Blok A lantai III kamar 4.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Nuriono kepada wartawan, Minggu, (7/7/2019) ketika dimintai tanggapan perihal tertangkapnya tiga warga binaan karena mengonsumsi sabu-sabu di dalam Rutan Labuhan Deli pada hari, Kamis 4 Juli 2019 kemarin.

Oleh sebab itu, kata Nuriono, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut disarankan untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang serta jajarannya karena ketidakdisplinan dalam menjalankan tugas seperti halnya melakukan pengecekan terhadap penghuni Rutan baik kembali ke hunian usai persidangan maupun ketika berada di dalam.

“Dalam SOP sudah jelas. Setiap pengunjung maupun penghuni Rutan harus dilakukan pemeriksaan. Namun, buktinya pihak Rutan terkesan melakukan pembiaran. Oleh karenanya, kita minta Kemenkumaham Sumut mengevaluasi kinerja Kepala Rutan serta jajarannya yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Nuriono lewat sambungan telepon selulernya.

Menurutnya, Rutan Labuhan Deli sengaja tidak melakukan pengecekan terhadap ketiga narapidana tersebut sehingga narkotika dengan bebas masuk ke dalam hunian.

“Kepala Rutan Labuhan Deli dan jajarannya sudah mengetahui bawah ketiga penghuni masih berstatus tahanan kasus narkoba. Seharusnya dilakukan pengecekan kembali, bukan dilakukan pembiaran begitu,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Oleh karena itu, Nuriono kembali menyarankan Kemenkumaham Sumut memberikan sanksi tegas kepada Rutan Labuhan Deli atas ketidakdisplinan dalam menjalankan tugasnya.

“Selaian mengevaluasi Kepala Rutan Labuhan Deli dan jajarannya, Kemenkumham Sumut harus berikan sanksi tegas. Bila perlu dilakukan rotasi agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai SOP dan peristiwa itu tidak terulang kembali,” tutur Nuriono.

Selain itu, Nuriono juga meminta Kemenkumaham Sumut untuk monitoring atas peristiwa yang terjadi di Rutan Labuhan Deli.

“Sebagai institusi yang menaungi jajarannya seperti Rutan Labuhan Deli seharusnya Kemenkumham Sumut harus mengambil sikap atas peristiwa tersebut. Bukan, harus dibiarkan begitu saja. Kalau tidak mampu dalam memantau bawahan, sebaiknya silahkan mundur dari jabatannya,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Labuhan Deli, Nimrot Sihotang yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak menampik kelalaian yang dilakukan pihaknya.

“Usai persidangan dari pengadilan, ketiganya kembali ke Rutan Labuhan Deli. Di situ, petugas lalai untuk memeriksanya kembali. Sehingga narkotika jenis sabu-sabu bisa masuk ke dalam,” akunya.

Meski lalai, Nimrot menambahkan, kedepanya, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan rutin, baik tahanan maupun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainya.

“Atas kelalaian tersebut, kita akan tingkatkan pemeriksaan,” pungkasnya.

Informasi sebelumnya, kendati berstatus tahanan di Rutan Kelas II-B, Labuhan Deli, tiga penghuni rutan masih bisa bertransaksi narkotika.

Barang haram tersebut diketahui didapat para narapidana kasus Narkotika usai persidangan di Pengadilan Negeri Belawan.

Namun, karena lemahnya pengawasan dan pengecekan terhadap para penghuni hunian tersebut menyebabkan narkotika itu bisa bebas masuk ke dalam Rutan Labuhan Deli.

Walau demikian, transaksi sabu-sabu yang dilakoni Nurmawan (42), Ibrahim (38) dan Boni Sihombing (40) berhasil digagalkan petugas Rutan Labuhan Deli setelah pihaknya memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika.*