SOLO - Ali Suroso (45), sopir truk bermuatan semen yang menewaskan Umiyatun (60) istri sopir keluarga Presiden Jokowi, Suliadi (61) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menahan Ali.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, sopir truk bernomor polisi L 8082 OU diketahui melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

"Kami sudah menetapkan sang sopir sebagai tersangka, dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Busroni Senin (8/7/2019).
 
Busroni menambahkan, kasus kecelakaan yang mewaskan istri dari sopir keluarga Presiden Jokowi terus diproses.
 
Selama proses berjalan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan sudah memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
 
"Tersangka ini koorperatif dan memberikan keterangan saat diperiksa. Tersangka juga sudah beritikad baik terhadap pihak keluarga," katanya.
 
Dalam insiden itu, Ali dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Seperti diketahui, kecelakaan yang mewaskan Umiyatun terjadi pada Senin (1/7/2019) lalu di jalan Slamet Riyadi Solo sekitar pukul 08.00 WIB. Waktu itu, korban yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi AD 6535 S melaju dari arah timur ke barat.
 
Sementara, truk bermuatan semen seberat 33 ton yang dikemudikan Ali juga melaju dari arah yang sama. Saat mendekati pertigaan Faroka, Ali mencoba menghindari mobil yang ada di depannya.
 
Adi mengambil jalur agak ke kiri, tetapi tanpa disadari di samping truk ada korban. Sepeda motor korban pun tersenggol ban belakang dan akhirnya korban terjatuh.
 
Nahasnya, tubuh korban terlindas ban truk hingga tewas. Ali sang sopir truk waktu itu mengaku tidak mengetahui jika di samping kirinya ada korban yang mengendarai motor.
 
"Saya tidak mengetahui kalau ada korban waktu itu," ucapnya.***