JAKARTA-SP (41) oknum guru PNS disalah satu SD warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan yang melakukan kejahatan seksual terhadap 30 muridnya terancam 20 tahun pidana penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait dari Studio Komnas ANK-TV Jumat (5/7/2019 kepada Gosumut.

Arist Merdeka Sirait yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak menambahkan bahwa perbuatan bejat seorang guru SD yang telah melecehkan harkat dan martabat 30 siswa dan siswinya itu, dan mengingat prilaku bejatnya sudah masuk dalam kategori luar biasa (extraordinay), berdasarkan Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, SP dapat juga diancam dengan pidana kurungan seumur hidup.

Disamping itu, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan disetarakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Korupsi dan Terorisme, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tanun 2014 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, namun juga untuk tidak ragu-ragu menerapkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan seksual yang dilakukan SP dapat menetapkan dan atau menyusun tuntutannya dengan maksimal dan berkeadilan bagi korban.

"Perbuatan bejat seorang pendidik atau guru berstatus PNS di salah satu SD di kecamatan Kedungpring inisial SP telah melakukan pencabulan dan atau kejahatan seksual terhadap muridnya sendiri. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di ruang kelas perpustakaan dan juga di rumahnya sendiri," ungkap Kasat Reskrim polres lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat SH,SiK kepada sejumlah media di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Norman mengatakan bahwa perkiraan korban ada 30 murid, namun korban yang sudah melaporkan ke Mapolres Lamongan 2 murid yang dilakukan oleh orang tua korban.

Semua korban, lanjut Norman masih dibawah umur yakni murid kelas 5 dan kelas 6 dimana SP sebagai guru kelas. Kejahatan seksual terhadap 30 siswa dan siswinya itu telah dilakukan sejak Oktober 2018.

Norman menambahkan, pelaku melakukan pencabulan awalnya karena gemes dan modusnya merayu akan diberi nilai bagus jika mau melayani nafsu bejatnya.

Perkara ini terungkap karena 2 orang tua korban melaporkan SP ke Polres Lamongan. "Oleh karena itu Kami menghimbau kepada seluruh korban khususnya orangtua korban agar jangan takut dan ragu untuk segera melapor kepada Polisi agar tindakan bejat dari SP bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan bejatnya lagi,"tegasnya.

Atas perkara ini, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk memberhentikan SP dari status PNS selaku guru dan menyerahkan perkara kejahatan seksual kepada penegak hukum.

Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Jawa Timur besutan Komnas Anak akan segera mengagendakan bertemu 30 korban dan keluarganya untuk memberikan layanan trauma healing atau terapy psikososial bagi anak.

"Kami akan siapkan tenaga terapis dan psikolognya, dan untuk penegakan hukum atas kejahatan seksual ini, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lamongan," ucap Arist.

"Sementara itu, agar lingkungan sekolah menjadi zona yang bebas dari tindak kekerasan, momentum ini akan Komnas Anak manfaatkan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mencanangkan "Gerakan Sekolah Ramah dan Bersahabat Anak", tambah Arist.*