BELAWAN-Polsek Belawan melakukan pemaparan enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kriminal, Rabu (5/7/2019).

Pemaparan di Mapolsek Belawan itu dilakukan dalam sepekan terkahir. Kasus yang dipaparkan tersebut pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu, ada pula kasus tidak pidana pemerasan.

Keenam tersangka yang dimaksud masing-masing RPN, MPS, HG, MF, HTP, dan R. Nama terakhir merupakan pelaku pemerasan.

Selain mengamankan para tersangka, polis juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil angkot Morina trayek 81, besi, satu lembar uang pecehan 5000 rupiah, sebuah batu koral, telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban  yang ditindak lanjuti dengan dilakukan penangkapan terhadap para tersangka," ujar Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar kepada wartawan lewat seberang telepon selulernya, Jumat (5/7/2019).

Dijelaskannya, aksi tindak pidana curas yang dilakukan RPN, MPS saat korbanya berada di dalam angkot.

"Jadi, saat itu, Sugiarti yang berada dalam angkot di Jalan Kampung Kurnia Belawan di setop oleh kedua pelaku. Kemudian, para begundal ini langsung masuk ke dalam sembari  menodong pisau dan merampas barang berharga milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil, Kapolsek menerangkan, para pelaku langsung kabur. Sehingga korban membuat laporan ke Polsek Belawan.

"Menindak lanjut laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," terang orang nomor satu di Polsek Belawan ini.

Selajutnya, Safarudin menyampaikan, untuk tersangka HG, MF, HTP melakukan Curas saat korban melintas dengan sepeda motor di Jalan Tanggul Kelurahan Bahagia, Belawan.

"Sebelum melakukan aksi, ketiga tersangka terlebih dahulu menunggu mangsanya. Saat bersamaan, Rahmad Hidayat yang melintas di depan para pelaku langsung memberhentikan laju kendaraanya. Disisitu, para bandit kampung  langsung menarik brang berharga sembari memukul wajah korban," ucapnya.

Kemudian, kata Kapolsek, korban membuat laporan. Dan para pelaku berhasil ditangkap setelah menidak lanjuti laporan.

Sementara itu, Safarudin, menyebutkan, terhadap pelaku pemerasan melakukan aksinya lantra merasa tidak senang karena tidak diberi uang.

"Karena tidak diberikan uang oleh Midian Siahaan. Sehingga pelaku memukul korban dengan batu koral. Seteleh puas memukuli, tersangka kabur. Petugas Polsek Belawan yang melintas saat kejadian langsung mengejarnya dan menangkap," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolsek menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan pemain lama.

"Hasil introgasi, keenam pelaku merupakan pemain lama dalam melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Belawan khusunya Polsek Belawan. Imbas perbuatanya, untuk para tersangka Curas di jerat pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan, pelaku pemerasan dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.*