LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Fauzan Yonnadi berhasil mengamankan seorang pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan LP/111/VII/Res1.8/Tanggal 3 Juli 2019.

Di mana, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (11/6/2019) sekira pukul 06.00 di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Pelaku TH (26) pun diboyong ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana yang dilakukan TH dilaporkan korbannya pada Rabu (3/7/2019) sekira pukul 10.00. Dalam laporannya, korban Nelly Sebayang (53) mengaku kehilangan 1 unit laptop merek Sony warna pink.

Anggota Polsek Torgamba pun melakukan penyelidikan untuk melakukan olah TKP. Polisi melihat modus operandi pelaku yakni merusak pintu belakang rumah korbannya.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi kalau di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba akan ada transaksi jual beli barang hasil curian.

Petugas meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penyergapan. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban yang dilakukannya pada Selasa (11/6/2019).

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang dijual, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Setelah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tidak menggubrisnya hingga petugas melakukan tindakan tegas secara terukur.

Seketika pelaku pun roboh. Petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk pengobatan dan kemudian dibawa ke Polsek untuk dilanjutkan proses penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi, Kamis (4/7/2019) menerangkan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tempat lain daerah Kampung Jawa, Kecamatan Torgamba.

"Korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi," tukasnya.***