TOBASA-Program KIA (Kartu Identitas Anak) digagas sejak 2016 lalu, direncanakan saat itu mulai berlaku secara nasional di tahun 2019.

Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 maka program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

"Untuk mendukung program ini, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Kalau dulu orang tua hanya mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA dengan kepemilikan KIA oleh anak sesuai dengan aturan Undang Undang, si anak sudah legal sebagai WNI," ungkap Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba Samosir Drs. Bonar MT Butarbutar kepada Gosumut Rabu,(3/7/2019) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang KIA ini adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 Tentang Karyu Identitas Anak (KIA).

Dijelaskan Kadis, proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak harus memiliki identitas diri.

Sesuai dengan amanah Permendagri No.2 Tahun 2016, mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki Kartu Identitas Kependudukan Indonesiq dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak ini selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba Samosir.

"Tujuan penerbitan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Jadi untuk segala hal yang terkait dengan KIA ini telah diatur dalam payung hukum di Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013," imbuh Kadis.

Lebih jauh diterangkan Kadis, KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama dengan KTP orang dewasa yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Ditambahkan Kadis, Perlunya mengurus KIA, karena selama ini  proses pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akta kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.

Akta kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, dalam bentuk selembar akta atau surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.

"Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi," tegas Kadis.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Hendra Anfourel Butarbutar, AP kepada Gosumut menjelaskan untuk penerbitan perdana Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcatpil Kab.Toba Samosir tepat hari ini Rabu,(3/7/2019 telah melakukan penerbitan perdana yang diawali untuk selurun anak para Staf/Pegawai Disdukcatpil Kabupaten Tobasa.

"Jadi KIA bagi Anak berfungsi sebagai upaya untuk memenuhi hak anak, KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, KIA juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas yang sah ketika membuka tabungan atau menabung di bank, KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS,KIA juga bisa digunakan untuk mengurus klaim santunan kematian maupun Asuransi, KIA akan mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan yang tak kalah penting adalah KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak," terang Kabid menambahi penjelasan Kadisdukcatpil Tobasa sembari berharap masyarakat Tobasa cepat memahami dan mengerti akan fungsi dari KIA ini bagi Anak Anaknya dan segera mengurusnya demi kepentingan anak mereka masing masing.*