JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap bidang pelayaran antara PT. HTK dengan PT. Pilog, Bowo Sidik Pangarso pada Rabu (03/07/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, "untuk BSP, kami tentu dalami terkait dugaan suap dan gratifikasinya ya. Ada beberapa fakta yang kami perdalam,".

Pendalaman itu, dijelaskan Febri, berupa konfirmasi lebih lanjut kepada Bowo yang sudah jadi tersangka, soal data yang didapat KPK dari saksi-saksi lain.

"Ada kebutuhan pemeriksaan saja tadi. Ada fakta yang perlu dipertajam," tegas Febri.

Sementara itu, di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan. Tapi Oke mangkir dari pemeriksaan.

Febri, tak memberi keterangan pasti keterkaitan pemeriksaan Bowo Sidik dengan jadwal periksaan kepada Oke Nurwan.

"Saya tidak dapat informasi seperti itu (kaitan pemeriksaan Bowo dengan jadwal pemeriksaan Oke, red), karena pihak Kemendag juga kan tidak datang tadi ya. Kami mendalami beberapa fakta yang kami dapat sebelumnya, tetkait dengan aliran dana," kata Febri.

Sedianya, Oke diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indung alias IND. Bersamaaan dengan Oke-untuk tersangka IND, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ardhani (eks. Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti), Rony Wanto Manik (Swasta), Arief Cahyadin (Swasta), Netty Maria Machdar (Notaris), Taryanto (Swasta).

Sebelum memanggil Oke, KPK juga telah manggil Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Indung (IND) pada Selasa (02/07/2019), dan mangkir.

Terhadap Enggar, KPK juga telah menyita "puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," pada 29 April 2019.

Sebagai pengingat, Indung alias IND, menjadi tersangka terkait dengan posisinya di jalur dugaan suap dari Marketing Manager PT. HTK, Asty Winasti kepada anggota Komisi bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha (Komisi VI) DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, senilai lebih kurang 1,6 miliar.

Indung, merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia. Bowo dan Asty juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dan untuk tersangaka IND, KPK telah berupaya memanggil banyak orang untuk diperiksa sebagai saksi. Diantaranya, anggota Komisi VII DPR RI, M. Nasir yang tak lain adalah adik dari eks. Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.***