SERGAI-Adi Putra alias Puput (32) warga Dusun II, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/7/2019) sekira pukul 13.30 WIB, Diamankan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Pantai Cermin.

Dimana Adi Putra alias puput ditangkap dikediamanya saat di grebek team reserse polsek pantai cermin karna terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari pengrebekan team opsnal Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah pelastik klip transparan yang diduga berisi Sabu-sabu, 1 set alat hisap (bong), 12 bungkus plastik klip dan pipet sekop untuk menjual Narkoba.

Kapolsek Pantai Cermin, Ajun Komisaris Polisi, V. Simanjuntak kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu menyimpan dan menjual.

Atas informasi tersebut tim reserse Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan terhadap tersangka dan Personel melakukan pengembangan mencari bandar besarnya, dan tersangka dikirim ke Mapolres Sergai.

"Akibat perbuatannya dijerat pasal UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolsek.

Kepada wartawan, tersangka puput mengaku menjual Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibeli dari Bandar yang berada di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

"Sabu-sabu yang kubeli dari Pantai Labu, selain kujual sama orang sini, maupun warga luar yang sudah sering memesan atau yang sudah menjadi langganan dan kupakai sendiri bang,"ucap puput dikonfirmasi setelah menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Pantai Cermin.*