JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh anggota legislatif di semua tingkatan. Apresiasi ini disampaikan Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR hari ini. Dulu, pejabat legislatif termasuk yang paling rendah kepatuhannya menyerahkan LHKPN.

"Alhamdulilah, 2018-2019 paling tinggi tingkat kepatuhannya," kata Syarif di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Per 21 Juni 2019 pejabat legislatif yang menyerahkan LHKPN sebesar 85,7 persen dari 351.134 orang yang wajib lapor.

Syarif tak menyangkal peningkatan kepatuhan ini lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat dalam pencalonan anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah. “Mudah-mudahan berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya," kata Syarif.

Kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN ke KPK kerap jadi perhatian. Untuk periode 2018 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 25 Februari 2019, misalnya, menunjukkan tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR hanya 7,63 persen.

Dari 524 anggota DPR, baru 40 legislator yang menyerahkan LHKPN. Padahal tenggat penyerahan LHKPN periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.***