SERGAI-Soal melakukan kecurangan dengan mengalihkan suara Partai kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) dalam pelaksanaan pileg 2019 lalu, akhirnya dua oknum panitia pelaksanaan Kecamatan (PPK) Seirampah dilimpahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atau sudah lengkap P.21.

Kedua oknum tersebut yakni MS dan MZ dan berikut barangbukti sesuai daftar yang sudah terlampir kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi, Hendro Sutarno di terima Gosumut, Senin(1/7/2019) menjelaskan hal ini sesuai Tim pemilik Sentra Gakkumdu Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) berdasarkan laporan polisi nomorLP / 191 / V / 2019 / SU / RES SERGAI, pada tanggal 29 Mei 2019 atas nama pelapor Suaro.

Kedua oknum PPK Seirampah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Serdang bedagai (Sergai) berdasarkan surat Kajari Sergai atas nama tersangka Maris Santoso. "Keduanya kini dalam perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana pemilihan," ucap AKP. Hendro Sutarno.

"Keduanya dikenakan perkara Dugaan terjadinya pelanggaran TP. Pemilu sebagaimana di atur dalam pasal 532 dari UURI No.7/2017 tentang Pemilu,"tandas Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno.

Hasil ini diperoleh awak media, Dimana dua oknum PPK melakukan kecurangan terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga meliputi Kecamatan Seirampah, Seibamban dan Pengajahan.Sehingga dalam praktiknya, oknum dua PPK tersebut sengaja mengalihkan suara partai kepada salah caleg hingga terjadi pengelembungan suara. Penggelembungan itu terjadi pada Caleg PKB nomor urut 5 yakni Sarino."Hal itu terlihat jelas dari jumlah suara pada C1 berbeda dengan DAA1 Salinan," tutupnya.**