PALAS-Bupati Kabupaten  Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO)  mengingatkan kepala desa berkewajiban melayani warganya. Sebab, kepala desa itu merupakan pelayan, bukan raja yang harus dilayani warganya.

"Kepala desa sebagai  pimpinan tertinggi di tingkat desa,harus jadi pelayanan yang baik bagi masyarakat, bukan raja yang wajib dilayani masyarakat," kata TSO.

Menurut TSO,  kepala desa harus siap meluangkan waktu untuk kepentingan umum.bagi warganya .Dan memiliki progres yang berkontribusi untuk memikirkan kemajuan desa dan masyarakatnya.

"Kepentingan masyarakat yang harus diutamakan. Dan mengambil tindakan harus untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat desa," pinta Bupati yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO),Senin (1/7/2019).

Bupati  berharap agar kepala desa bisa bersinegi dengan pemerintah daerah dalam hal pembangunan, terutama untuk kepentingan masyarakat.

Kepala desa ,tambah Bupati , merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten sehingga harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dengan baik sesuai dengan program mendukung kemajuan desa secara berkesinambungan.*