JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan PHPU Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kubu Paslon 02, Prabowo-Sandi pada Kamis (27/06/2019) malam. Jumat (28/06/2019), dini harinya, Cawapres 02, Sandiaga Salahudin Uno, genap memasuki usianya yang ke-50.

Melalui akun twitternya, @sandiuno, pria yang akrab disapa Bang Sandi ini mencuit, "Di hari ulang tahun yang ke-50 ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua saya, istri serta anak-anak, keluarga besar, dan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan, dan do'a,".

Cuitan ini menyusul cuitan sebelumnya, yang masih bicara mengenai Pilpres. Sandi, mengimbau para pendukungnya untuk berbesar hati dan memikirkan kepentingan yang lebih besar ketimbang berlarut dalam kekecewaan.

"Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara," cuit Sandi, senada dengan pidato Prabowo di Kertanegara, sesaat setelah putusan MK.

Seperti diketahui, MK membacakan putusannya atas gugatan PHPU pada Kamis (27/06/2019) malam hari. Ini, maju sehari dari batas akhir pembacaan putusan yang betepatan dengan Jumat (28/06/2019).***