PALAS-Kekosongan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa berdampak terancamnya realisasi APBdes untuk pencairan dana desa (DD).

Pasalnya masa jabatan anggota BPD periode 2013-2019 telah berakhir. Sedangkan anggota BPD terpilih periode 2019-2025 , terhitung 17 Juni 2019 telah dikukuhkan berdasarkan SK Bupati No 144/265/KPTS/2019.

Penyataan itu disampaikan Kadis PMD melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Imron Siregar, Jumat (28/602019) terkait tidak dilantik tiga desa anggota BPD nya yaitu Desa Gunung Inten dan Tanjung Botung Pinarik,Kecamatan Batang Lubu Sutam dan Desa Manombo, Kecamatan Barumun Tengah.

"Dari 303 desa yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Palas, terdapat 3 desa yang tidak mengajukan usulan anggota BPD nya,"kata Imron.

  Kata Imron, tidak adanya anggota BPD di tiga desa itu tentu berimbas pada pengajuan realisasi APBdes karena tidak ada yang mengesahkan peraturan desa (Perdes) untuk pengajuan realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) nantinya.

Menanggapi kekosongan anggota BPD di tiga desa tersebut, Sekda Arpan Nasution menjelaskan, secepatnya pemerintah kecamatan untuk melaksanakan pemilihan susulan anggota BPD nya agar tidak ada kendala administrasi didesa tersebut nantinya.

"Tidak adanya anggota BPD berdampak lain pada pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa dan realisasi pencairan dana desa tahun anggaran 2019 ini,"imbuh Arpan.*