JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan pentingnya tata kelola yang baik atas Dana Desa, agar program pembanguan dari pinggir Indonesia itu bisa berjalan semakin efektif. "Atas dasar itulah tadi kita melakukan rapat konsultasi, diantaranya beberapa hal yang kita perlu penguatan di dalam tata kelolanya itu adalah masalah pengaturan dari kementerian lembaga," kata Andreas dalam Diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/06/2019).

Untuk Dana Desa ini, kata Andreas, pengaturannya sebaiknya dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang terkait. "Jadi, contohnya dalam hal ini, SKB antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Bappenas dan Kementerian Keuangan,"

Dalam hal tertentu, lanjut Andreas, bisa juga dilibatkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sampai dengan kepolisian.

SKB ini, kata Andreas, bisa "menjadi acuan, yang menjadi pegangan bagi kepala Desa untuk melaksanakannya (penggunaan Dana Desa)".

Kemudian, kata Andreas, diperlukan juga satu sistem akuntansi yang sederhana dan akuntabel yang bisa diakses baik oleh Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu, serta Inspektorat Daerah sebagai pengawas.

Andreas juga menekankan, pentingnya pembinaan terhadap sumber daya manusia (aparatur Desa) di sekira 74.000 Desa yang ada Indonesia. Serta lebih mengedepankan pendekatan nilai pembinaan ini ketimbang nilai penindakan, ketika terjadi satu masalah.

"Karena jangan sampai Dana Desa yang tujuannya ini adalah memang untuk memberdayakan masyarakat desa, malah menjadi bumerang dengan banyaknya Kepala-kepala Desa yang kemudian terkena masalah hukum," kata Andreas.

Dalam diskusi bertajuk 'Sinergi Laporan DPR dan Telaah BPK soal Dana Desa dan LKPP 2014-2018?' itu, Wakil Ketua F-Gerindra DPR RI, Willgo Zainar juga menyatakan pandangan yang hampir senada, bahwa pembinaan terhadap Desa penting untuk ditingkatkan.

Fakta bahwa sebagian Kepala Desa merasa sangat kuatir dalam menggunakan Dana Desa hingga berpikir lebih baik tidak ada lagi dana Desa, penting diperhatikan.

"Tetapi karena ini sudah amanah undang-undang Desa, maka harus tetap dilaksanakan. Cuma memang, intensitas dari pada pembinaan kepada Desa ini, harus dilakukan," kata Willgo.

Sementara itu, anggota F-Demokrat Amin Sartono, mengungkapkan pentingnya perhatian lebih serius terhadap dugaan-dugaan pelanggaran Dana Desa yang bukan karena keawaman Desa dalam hal akunting.

Ia mengemukakan, adanya dugaan pelanggaran Dana Desa oleh oknum Desa di masa Pemilu 2019. Dalam hal ini, kata Amin, "bagaimana (oknum Desa) mendukung partainya ataupun siapa Calon Legislatif yang di-endors oleh Kepala Daerah tersebut dengan janji mempercepat realisasi maupun audit daripada Dana Desa itu,".***