SERGAI-Polres Sergai berhasil mengamankan 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu terdiri rincian 9 LP yang terdiri 6 LP Satnarkoba, 2 LP Polsek Firdaus, 1 Polsek Perbaungan pasca hari raya idul fitri 1440 Hijriah dari tanggal 12 Juni sampai 28 Juni 2019.

Dari 9 tersangka, polres sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat brutto,10,7 gram dan Extasi 19 butir. Hal ini dipaparkan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH saat konfrensi pers di mako polres sergai, Kamis(27/6/2019) sore.

Kesembilan tersangka yang terdiri 6 orang pengedar yakni Selamat alias Mamek(21) warga dusun ladang lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap tanggal 12 juni 2019, Wagito(54) warga dusun sukun, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 14 Juni 2019. Muhammad Japar alias Japar(40) warga dusun III, Desa Pengalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap tanggal 15 Juni 2019.

"Sedangkan Sutarman alias Beben (40) warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Ditangkap tanggal 18 Juni 2019. Ervin alias Ciput (41) warga lingkungan II, Kelurahan batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019. Zulham Efenddi alias Iko(33) warga dusun I, Desa Naga Lawan, Kecamatan perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 22 Juni 2019,"kata AKBP. H. Juliarman.

Sementara 3 orang yang sebagai pemakai yakni Wahyu ashari alias wahyu(40) warga Dusun II, Desa Pantau Cermin kanan, Kecamatan pantai cermin, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019, Arfidin Harianja alias Puddin(23) warga dusun IV, Desa gembolan, Kecamatan Seibamban, Sergai, ditangkap tanggal 22 juni 2019. Rudi Hartono(28) warga dusun II, Desa Pamatang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap tanggal 24 Juni 2019.

Dari 6 orang pengedar, tersangka dikenakan pasal 114 (1)sub112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.

"Untuk tersangka 3 orang sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000, paling banyajvRp 8 milyar,"ungkap AKBP. H. Juliarman.*