JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melakukan pembatasan media dan pers. Salah satunya, yang dimaksudkan ke dalam dalil permohonan Prabowo-Sandi adalah soal intervensi terhadap media yang berupaya netral dengan menghentikan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di stasiun televisi TV One.

Hakim MK Aswanto menyatakan pihak terkait dari paslon 01 Jokowi-Ma’ruf memberikan keterangan bahwa media mainstream keseluruhannya bukan milik pemerintah. Sementara kebebasan pers diawasi oleh lembaga Dewan Pers.

Atas kecurangan pembatasan media dan pers, Bawaslu dan jajarannya tidak menerima laporan dan temuan terkait pembatasan pers dari pasangan calon baik 01 maupun 02.

Mahkamah mempertimbangkan, terkait kebebasan pers dan media tidak boleh ada yang mengintervensi. Masing masing lembaga pers memiliki kebijakan sendiri yang tidak bisa didikte siapapun.

“Dalam konteks dalil permohonan aquo, kebebasan pers bukan oleh UU tapi juga konstitusi. pelanggaran bersifat TSM terhadap cara kerja jurnalistik yang menguntungkan objek lain menarik untuk komunikasi politik, tapi tidak bagi hukum kasualitas sebab akibat yang dimaksud disini, kata Aswanto.

Dalam pertimbangan saat sidang putusan MK atas hasil Pilpres 2019, hakim menyatakan dalil permohonan itu tak relevan dengan perolehan suara yang diperoleh pasangan calon Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.***