BELAWAN-Seorang oknum kepling Lingkungan VII, Bagan Deli, Kecamatan Belawan ditangkap Satres Narkoba Polres Belawan.

Kepling berinsial IP (35) itu ditangkap karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu ketika dilakukan penangkapan terhadap dirinya pada hari Selasa 25 Juni 2019 lalu.

Beredar kabar, pelaku ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Belawan saat melitas di kawasan Bagan Deli usai membeli barang haram dari bandar narkotika yang disinyalir berada di Kelurahan Belawan, di kawasan Pajak (Pasar) Baru, tepatnya di Kampung Kolam.

Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH yang dikonfirmasi perihal penangkapan oknum kepling tersebut hanya berkomentar singkat.

"Masih dalam penyelidikan," kata Sukarman dengan singkat.

Sementara itu, Camat Belawan, Ahmad SP ketika dikonfirmasi perihal anggotanya yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba menegaskan, akan berikan saksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat.

"Jika yang bersangkutan terlibat dalam narkoba baik itu sebagai pengedar ataupun kurir sabu, saya langsung lakukan pemecatan. Tidak ada hukuman bagi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Ditanya soal kabar bahwa anggota ditangkap Polisi karena diduga terlibat narkoba, orang nomor satu di Kecamatan Belawan ini tidak menapiknya.

"Kabar soal penangkapan uda diterima. Namun, terlibat atau tidaknya, kita tunggu hasil pemeriksaan pihak Polres Belawan," tandasnya.*