LABURA - Diduga mengiming-imingkan bisa memasukkan kerja di BNN Labura, seorang warga Aek Kanopan berinisial DAS alias Dian (38) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pelaku ditangkap karena janjinya tak bisa ditepati usai korban menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku. Pelaku Dian disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu atas perbuatannya.

Informasi yang diterima, Rabu (26/6/2019), pada Jumat (14/6/2018) sekira pukul 14.00, korban Sarbaini (28) warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku dengan kesepakatan bahwa pelaku akan memasukan istri korban bekerja di kantor BNN Labura dengan tengat waktu paling lama akhir Januari 2019.

Namun sampai dengan saat ini, pelaku tak kunjung bisa memasukkan istri korban bekerja di tempat yang dijanjikan.

Korban mencoba meminta agar pelaku mengembalikan uang yang dia serahkan, namun pelaku juga tak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis dipergunakan untuk keperluannya sendiri.

Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban resmi membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/70/V/2019/SU/RES.LBH/ SEK.KUALUH HULU, tanggal 24 Mei 2019.

Atas laporan pengaduan korban di Polsek Kualuh Hulu, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan.

"Barang bukti untuk penangkapan pelaku berdasarkan 1 lembar kwitansi tanda terima uang Rp 35 juta," ujar Kapolsek.*