SERGAI-Seorang mantan Pegawai honore yang bekerja di jajaran dinas pendidikan kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (24/6/2019), kemarin sekitar pukul 16:00 WIB, Dikabarkan di amankan team ospnal Polsek Firfaus dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Team polsek firdaus mengamankan RH (28) warga Dusun VI Rampah kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Diduga sedang asyik mengkonsumi narkoba, tepatnya dikediamnya rumah RH.

Hal ini berdasarkan informasi yang dikutip Gosumut di dinas pendidikan kabupaten Serdangbedagai, Rabu (26/6/2019). Dimana pelaku RH sudah dua bulan tidak bekerja. Menurut informasi sudah diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sergai, Drs. Joni Walker Manik.

"Iya RH sudah bulan tidak masuk bekerja, bahkan menurut informasi di jajaran katanya RH sudah dihentikan oleh Pak Kadis,"ucap sumber kepada Gosumut.

Menurutnya, diberhentikan RH alasannya bukan karena malas masuk kerja tetapi juga ada masalah di dinas. "Entah apa masalah kita kurang tahu. Namun kalau masalah terlibat narkoba sudah dengar masalah itu,"Jelas Sumber enggan namanya disebut awak media.

Menanggapi hal ini, Gosumut konfirmasi kebenaran ini kepada Kadisdik Sergai, Drs. Joni Walker Manik via WhastAap terkait inisial RH. "Sudah kita hentikan, sudah dua bulan tidak pernah masuk lagi. Namun saat disinggung RH terlibat kasus narkoba," iya katanya, aku sekarang lagi di Bakabelitung(Babel),"ucapnya singkat.

Hal ini berdasarkan sesuai laporan polisiLP/ 29 / VI / YAN.2.6 / 2019/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus. RH ditangkap team opsnal Polsek Firfaus berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa disebuah rumah sering terlihat adanya transaksi narkoba maupun pesta narkoba. Kemudian team ospnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Hotman Sinaga tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.

Namun setelah tiba di lokasi ditemukan seorang laki-laki dewasa yang gerak -geriknya mencurigakan disamping rumah tersebut, tim langsung mengamankan yang dikerjain pemilik rumah inisial RH.

Penggeledahan terhadap rumah RH, juga disaksikan oleh kepada dusun VI atas nama Kicik. Ternyata ditemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya berupa 2 helai plastik klip transferan ukuran kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

"Dan 1buah Kaca Pirex , 1buah Karet Dot , 4 buah pipet plastik bengkok , 2 buah pipet plastik , 4 Buah Mancis , 2 Buah Jarum , 1 Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam,"ucapnya.

Setelah dilakukan diintrogasi terhadap pelaku RH mengakui bahwa barang tersebut miliknya, kemudian RH dan barang bukti langsung dibawak ke Mapolsek Firdaus guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku di jerat tindak pidana narkotika jenis sabu melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandas Kapolsek Firfaus, AKP. R. Samosir melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma di terima Gosumut*