PALAS - Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) drg .H.Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht MM MSi membuka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Palas 2020-2024, Selasa (25/6/2019) di Aula Mesjid Agung Al-Munawaroh Sibuhuan.

Pembukaan Musrembang yang ditandai dengan pemukulan gong dibuka Wabup didampingi Sekda Palas Arpan Nasution.S.Sos, Forkopimda, Staf Ahli dan pimpinan OPD.

"Penyususunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari UU No 5 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional serta di amanatkan UU No 23 Tahun 2014 dalam pasal 65 mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan perturan daerah tengtang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD," ujarnya.

Rancangan RPJMD, kata Wabup, untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Dinyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Kata Wabup, peraturan daerah tentang RPJMD di tetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.

Sehubungan hal itu, jelas Zarnawi, pelaksanaan Musrembang RPJMD Kabupaten Palas tahun 2020 – 2024 ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program pembangunan daerah lima tahunan ke depan yang telah dirumuskan.

Kaban Bappeda Hj Yenni Nurlina Siregar SP mengatakan, tujuan Musrenbang untuk penajaman, penyelerasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, merumuskan komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk memedomani RPJMD dengan sasaran yang ingin dicapai.

Ia menambahkan, Musrenbang RPJMD ini guna tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan aspirasi masyarakat.