LABUHANBATU - Pengamat Kebijakan Publik dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Labuhanbatu, Ade Parlaungan Nasution menguraikan berbagai analisa dan juga harapannya ke depan untuk pembangunan kabupaten Labuhanbatu yang lebih sejahtera.

Hal ini dituturkan Ade dalam menyikapi struktur APBD Kabupaten Labuhanbatu terutama pada tahun 2018 lalu yang meninggalkan beberapa catatan.

Menurut Ade, jumlah keseluruhan pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 1.277.566.050.295 dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 180.542.687.295. Dengan perkataan lain, kontribusi PAD terhadap total pendapatan adalah sebesar 14 % yang terdiri dari komponen Pajak Daerah, Retribusi daerah, Hasil Kekayaan daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli daerah yang sah.

Sementara itu, pajak daerah yang terdiri dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, pajak Restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditargetkan hanya sebesar Rp. 49.550.000.000 atau dengan kontribusi sebesar 0.3 % dari total pendapatan
Besaran PAD dapat digunakan sebagai indikator tingkat kemandirian daerah.

"Semakin tinggi nilai PAD, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat berkurang. Sebagai contoh adalah struktur APBD Sumatera Utara Tahun 2018 dengan proporsi PAD yang telah mencapai 49,32 persen dari total pendapatan. Pendapatan PAD meningkat signifikan tumbuh sebesar 31,32 persen sementara pendapatan dari dana perimbangan tumbuh 6,04 persen," jelas Ade.

"Secara teori pembangunan, untuk menambah pendapatan, Pemerintah Kota/Kabupaten biasanya cenderung untuk mengambil kebijakan dalam reformasi dalam bidang pajak daerah yang jenisnya telah tetap dan seragam di seluruh Indonesia. Sedangkan bidang retribusi daerah kebijakan yang diambil apalagi yang bersifat ekstensifikasi biasanya berujung polemik dan dapat melemahkan daya saing daerah," timpalnya.

Dengan kontribusi PAD pada APBD Kabupaten Labuhanbatu yang hanya 14 % dan kontribusi pajak daerah 0.03 % terhadap total pendapatan, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan kebijakan intensifikasi di bidang pajak daerah. Hal ini juga bisa diterapkan oleh kabupaten/kota maupun Pajak Provinsi, baik melalui sosialisasi, pendataan kembali dan penetapan pajak kepada para pelaku usaha yang menjadi objek pajak daerah dengan harapan dapat meningkatkan perolehan pendapatan dari Pajak daerah.

"Sedangkan untuk pajak provinsi mungkin bisa dilakukan intensifikasi terhadap objek pajak Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menurut pengamatan Ade, masih berpeluang untuk ditingkatkan dengan indikator banyaknya kenderaan bermotor roda dua dan roda empat di kabupaten Labuhanbatu," bebernya.