MEDAN - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan selama berdiri KPPU sudah menangani 175 saran pertimbangan yang diberikan. Saran pertimbangan ini, telah menyelamatkan persaingan sehat dalam berbagai sektor industri.

Salah satunya sektor ritel dengan kemampuan menyerap sebesar Rp 18,9 juta orang tenaga kerja, dan ancaman persaingan usaha di sektor ritel cukup banyak. Seperti hilangnya kesempatan berusaha dari para pelaku usaha ritel kecil dan tradisional serta pemasok ritel modern.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Rapat Koordinasi Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Rangka Penyiapan Bahan Kebijakan Bidang Perdagangan di Sumatera Utara di Grand Kanaya Hotel, Selasa (25/6). Ukay menyampaikan bahwa Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pengaturan tentang equal playing field antara ritel kecil atau tradisional dan pemasok dengan ritel modern yang memiliki kekuatan kapital sehingga mampu melakukan value creation yang lebih baik dan market power yang besar.

“Sehingga permasalahan persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dan ritel tradisional. Terkait permasalahan ini, KPPU telah melakukan penanganan perkara terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan salah satu pelaku usaha jaringan minimarket," katanya.

KPPU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyempurnakan dan mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang meliputi pada kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka dan lingkungan sosial.

Untuk itu, Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak menambahkan KPPU mendorong Pemerintah Sumatera Utara (Provsu) untuk membuat regulasi atau peraturan daerah (perda) untuk menunjuk salah satu pengusaha yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli.

Sebab berdasarkan kajian KPPU mengidentifikasi ada kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 salah contohnya di pasar modern ritel.

“Saat ini banyak ritel yang tutup ini apa penyebabnya. Nah ini juga dalam pengawasan kita. Padahal sektor ritel merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Tapi yang paling utama di daerah-daerah itu perlu ada regulasi tentang ritel modern berjaring,” bebernya.

Dengan adanya regulasi di daerah ini tentunya akan mengatur jarak ritel dan jam buka ritel tersebut. Terutama produk UMKM yang ada di Sumut apakah sudah ada di dalam ritel tersebut.
“Misalnya di ritel modern itu ada ikan asin Sibolga, apakah ada di pasarkan di situ karena produk ini harus difasilitasi atau produk-produk UMKM lainnya. Jadi perlu regulasi kebijakan. Bagaimana agar bisa bermitra dengan UMKM daerah. Dan, itu yang saat ini kita dorong agar ada regulasinya. Sehingga perekonomian sumut itu jadi lebih baik,” terang Ramli.

Selain sektor ritel, sambungnya juga terdapat sektor lainnya yakni sektor perdagangan, perkebunan, peternakan dan lainnya. Sektor perdagangan supaya harga-harga itu lebih baik lagi.

“Jadi perlu adanya regulasi. Misalnya di bagun di sana pasar-pasar tradisional dan adan gudang penyimpanan barang yang baik seperti gudang cabai. Bila petani cabai panen bisa disimpan sehingga bila mahal stok di gudang masih ada. Jadi ini yang diperlukan. Sebab KPPU ini bukan hanya menangani pengadaan barang dan jasa saja masih banyak sektor-sektor yang lain supaya perekonomian itu lebih baik,” pungkasnya.