BELAWAN-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyeludupan ekspor rotan senilai 680 juta rupiah.

Rotan senilai ratusan juta dengan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora tersebut berhasil digagalkan penyeludupannya di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang pada hari, Jumat 21 Juni 2019 sekitar Pukul 03.00 WIB.

Penggagalan itu sebelumnya dilakukan oleh Tim oeprasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya Bea dan Cukai Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirtjend Bea dan Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, penggagalan penyeludupan ekspor rotan yang dilakukan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh tim patroli laut Jaring Sriwijaya.

"Dari informasi masyarakat yang diterima diketahui bahwa KM Bintang Kejora yang berbendera Indonesia tersebut memuat barang rotan yang akan diekspor dengan tujuan Pulau Penang, Malaysia yang dikemas dalam 83 bundle. Kemudian, tim patroli langsung melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap ABK pada posisi titik kordinat 04°-37'-16" LU dan 098°-15'-12" BT," ujar Safuadi didampingi Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olivia dan Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK seperti dihimpun GoSumut dalam siaran persnya di Dermaga Belawan, Selasa (25/6/2019).

Selajutnya, Safuadi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rotan muatan KM Bintang Kejora tidak diberitahukan dalam daftar manifest serta tak dilengkapi dengan dokumen kepabean yang sah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang rotan yang akan diekspor itu tidak dilengkapi dokumen kepaeban seperti ekspor barang dan persetujuan ekspor maupun karantina tumbuhan. Sehingga kita melakukan penindakan dan menyegelnya serta menarik KM Bintang Kejora ke pangkalan Bea dan Cukai Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," terangnya.

Sekaitan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirtjend Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) Oza Oliva, mengatakan, sebanyak 40 Ton rotan ilegal asal Aceh Tamiang ini akan diekspor ke Malaysia.

"Rencananya Nahkoda dan para ABK akan mengekspor sebanyak 40 Ton rotan dengan tujuan Pulau Penang, Malaysia," ujar Oza Olivia.

Selain itu, Oza menyebutkan, dari operasi penggagalan ini, pihaknya turut mengamankan enam tersangka awak KM Bintang Kejora.

"Selain mengagalkan penyeludupan ekspor 40 Ton rotan senilai ratusan juta, kita juga mengamanakan Nahkoda berinisial R dan lima ABK yang saat ini ditahan di Rumah Tangan Kelas II Labuhan Deli," sebutnya.

Ditambahkannya, Rotan sendiri merupakan salah satu jenis barang yang dilarang diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012.

"Oleh karena itu, akibat perbuatanya, mereka dijerat pasal 102 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepaeban dengan acaman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.*