SERGAI-MP alias P (21) seorang pengangguran tinggal di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 12:00WIB, dijemput Team Ospnal Polres Sergai gara gara pacaran kelewat batas.

Pelaku MP alias P tidak bertanggungjawab apa yang dilakukan terhadap kekasihnya berinisial AP (20) warga Perbaungan, Sergai. Karena sudah dianggap lama berpacaran menyetubuhi layaknya suami istri terhadap Anak Baru Gede (ABG) tapi tak mau menikahi dirinya dilapor sang pacar ke polisi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Sergai, Hendro Sutarno menjelaskan bahwa penangkapan pelaku MP alias P sesuai LP/19/1/2019/SU/Res Sergai pada tanggal 15 Januari 2019. Dimana pelaku MP alias P telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sehingga team opsnal polres sergai melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai SPP nomor SP, kap /64/VI/2019/Reskrim tanggal 22 Juni 2019," kata AKP Hendro Sutarno kepada Gosumut, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, kejadian berawal sekitar bulan Oktober 2018, dimana korban berada didalam rumah. Disitulah pelaku merayu korban mengajak berhubungan badan sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku karena sudah lama berpacaran.

"Sejak itu keduanya jadi sering melakukan hubungan suami istri. Bulan Desember 2018, korban meminta kepada pelaku untuk segera menikahi korban, namun pelaku selalu menghindar dan sampai saat ini pelaku tak bisa dihubungi,"Terang Mantan Kapolsek kutalimbaru ini.

Ia menuturkan penangkapan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan tentang keberadaan pelaku MP alias P, sekitar pukul 12:00 WIB, team opsnal polres Sergai melakukan penangkapan pelaku di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan langsung diboyong pelaku di mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana membujuk orang yang belum dewasa melakukan perbuatan cabul sebagaimana di maksud pasal 293 ayat 1 KUHP," Pungkas Hendro Sutarno.*